Langsung ke konten utama

The New Public Managemant/ The New Public Administation (NPM/NPA)

Kajian The New Public Managemant/The New Public Administration Pada Sektor Birokrasi Pemerintah Sebagai Model Reformasi Birokrasi
(Dengan Pendekatan literatur review)

A. Latar Belakang
Kualitas pelayanan, produktifitas kinerja, efektifitas dan efisiensi serta akuntabilitas kinerja merupan elemen-elemn yang harus di pertahankan ataupun ditingkatkan khususnya pada lembaga-lembaga atau insitusi pemerintah baik di daerah maupu pemerintah pusat secara keseluruhan demi mendapatkan image kepercayaan penuh oleh masyarakat terhadap eksistesi keberadaan organisasi sektor publik.
Dari beberapa sumber menyebutkan, organisasi publik yang tergambarkan oleh masyarakaat pada umumnya adalah Sesutu yang tidak produktif, tidak efektif dan efisien dalam menyelesaikan masalah, berbelit-belit, kualitas rendah miskin inovasi dan kretifitas dan berbagai kritikan lainya yang diberikan oleh masyarakat untuk mengambarkan organisasi publik khsusunya milik pemerintah.
Munculnya kritik keras yang ditujukan kepada organisasi-organisasi sektor publik tersebut kemudian menimbulkan gerakan untuk melakukan reformasi manajemen sektor publik. Salah satu gerakan reformasi sektor publik adalah dengan munculnya konsep New Public Management (NPM). Istilah tersebut pada mulanya di cetuskan oleh Christopher Hood tahun1991 yang kemudian istilah tersebut disingkat menjadi NPM dalam artikelnya “ All Public Management of All Seasons” (Mahmudi, 2007).
Dalam literatur Ilmu Administrasi Publik, Nama New Public Management sering disebut dengan nama lain misalnya Post-bureucratis Paradigm (Barzeley, 1992), dan Reinventing Government (Osborne dan Gaebler, 1992).
 New Publik Management (NPM) adalah paradigma baru dalam manajemen sektor publik. NPM biasanya dikawankan dengan Old Publik Management (OPM). Konsep NPM muncul pada tahun 1980-an dan digunakan untuk melukiskan sektor publik di Inggrin dan Selandia Baru. NPM menekankan ada control atas output kebijakan pemerintah, desentrallisasi otoritas menajement, pengenalan pada dasar mekanisme pasar, serta layanan yang berorientasi customer.
Paradigma tersebut menekankan pada perubahan perilaku pemerintah menjadi lebih efektif dan efisien dengan prinsip The Invisible Hand-nya Adam Smith. Yaitu mengurangi peran pemerintah, membuka peran swasta, dan pemerintah lebih berfokus pada kepentingan publik yang luas. Tentu saja paradigma baru ini tidak lepas dari kritik. Di antaranya kapitalisme dalam sektor publik dan kekhawatiran akan menggerus idealisme pelayanan publik
Gerakan New Public Management (NPM) awalnya terjadi di negara-negara maju di Eropa, tetapi pada perkembangannya konsep New Public Management (NPM) kemudian menjadi  suatu gerakan global, sehingga Negara-negara berkembangpun juga terkena pengaruh penyebaran global dari konsep ini. Konsep New Public Management (NPM) begitu cepat mempengaruhi praktik manajemen publik di berbagai negara sehingga membentuk  sebuah gerakan yang mendunia.
Selanjutnya, gerakan reformasi yang terjadi di berbagai belahan dunia berkembang telah menggunakan manajemen untuk menata kembali peran pemerintah dan hubungannya dengan masyarakat. Gerakan reformasi yang terjadi hampir di seluruh negara pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu bagaimana negara bisa mensejahterakan masyarakat.
Dari berbagai pemikiran diatas, adanya gagasan untuk melakukan reformasi pada sector organisasi publik. Dalam hal ini tim penulis membatasi pada area akuntabilitas kinerja sector publik di indoneisa, tentu saja akan sangat berbeda dengan apa yang telah terlaksana di Amerika, inggris, ataupun di negaraa-negara maju lainya. Pada Negara-negara berkembang seperti Indoneisa, tentu saja harus melakukan beberapa penyesuaian secara obyetif yang dihadapi dalam sistem administrasi negara yang bersangkutan.
Oleh karena itu, paradigma New Publik Manajemen dipandang sebagai suatu bentuk modrenisasi atau reformasi dari pelayanan publik atau kinerja organsiasi publik kearah yang lebih baik. Selanjutnya, dalam makalah ini akan menambahan konsep new pablik manajelen sebagaai model reformasi organisasi publik dengan mengunakan pendekatan literatur review dari beberapa sumber.
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah dalam pembahasan diatas, maka penulis hanya akan membatasi topic permasalah pada ‘’bagaimana konsep New Publik Management digunakan sebagai model reformasi organisasi publik’’ khususnya jika diterapkan di Indonesia.
BAB II
TINJAUN PUSTAKA
A.    Konsep New Public Management
                Model NPM (New Public Management), pada dasarnya merupakan model yang dikembangkan oleh para teoritisi dalam upaya memperbaiki kinerja birokrasi (model tradisional) yang dirasakan kurang mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan dalam memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan yang diinginkan dengan mengedepankan pendekatan manajerial.  NPM memfokuskan diri pada perbaikan birokrasi dari dalam organisasi (inside the organization) dengan melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan (Hughes, 1994, 2).
Administrasi Publik sendiri mulai mengenalkan New Public Management (NPM) yang merupakan paradigma baru pada tahun 1990-an. Istilah NPM pertama kali dikemukakan Crishtopher Hood dalam artikelnya “ All Public Management of All Seasons”. Nama New Public Management sering disebut dengan nama lain misalnya Post-bureucratis Paradigm (Barzeley, 1992), dan Reinventing Government (Osborne dan Gaebler, 1992).
New Public Management (NPM) merupakan suatu pendekatan manajemen dan teknik tertentu yang dipinjam dari sektor swasta untuk diterapkan di sektor publik. New Public Management (NPM) bukan satu set pedoman maupun paket standar yang harus diikuti seutuhnya/sepenuhnya, melainkan merupakan suatu kombinasi dari pendekatan dan teknik yang bisa diterapkan baik itu secara kolektif  ataupun sebagian sesuai dengan situasi dan kebutuhan masing-masing negara.
Selain itu, New Public Management (NPM) adalah suatu teori manajemen publik yang beranggapan bahwa praktik manajemen di sektor swasta dipandang lebih baik dibandingkan dengan praktik manajemen di sektor publik. Oleh karena itu, untuk memperbaiki kinerja pada sektor public, maka perlu diadopsi beberapa praktik dan teknik manajemen yang telah diterapkan di sektor swasta ke dalam organisasi sektor publik, seperti contohnya dalam hal pengadopsian tentang mekanisme pasar, kompetisi tender (Compulsory Competitive  Tendering - CCT), dan adanya privatisasi perusahaan-perusahaan publik (Hughes, 1998; Broadbent & Guthrie, 1992).
Sejalan dengan hal diatas, pemikiran  David Osborne dan Ted Gaebler (1992, 13-22) menawarkan suatu pendekatan manajerial dari sisi lain dalam mengelola birokrasi pemerintahan dimana birokrasi menjadi bergaya wirausaha (entreprenuer government). Dengan karakteristik : mendorong kompetisi antar pemberi jasa, memberi wewenang kepada masyarakat, mengukur kinerja perwakilannya dengan memusatkan pada hasil bukan pada masukan, digerakan oleh misi bukan ketentuan dan peraturan, mendefinisikan klien (masyarakat) kembali sebagai pelanggan dan menawarkan banyak pilihan, mencegah masalah sebelum muncul, mencurahkan energi untuk menghasilkan uang bukan untuk membelanjakan, desentralisasi wewenang dengan manajemen partisipasi, menyukai mekanisme pasar daripada mekanisme birokrasi, dan tidak hanya memfokuskan pada pengadaan perusahaan negara, tetapi juga pada mengkatalisir semua sektor –pemerintah, swasta, dan lembaga suka rela- ke dalam tindakan untuk memecahkan masalah masyarakatnya.
Menurut Hughes, Owen E. (1998), bahwa asal NPM berasal dari pendekatan atas menejemen publik dan birokrasi. Selama ini birokrasi erat dikaitakan dengan manajemen sektor publik itu sendiri. Birokrasi dianggap erat berkait dengan keengganan maju, kompeksitas hirarki jabatan dan tugas, serta mekanisme pembuatan keputusan yang top-down. Fokus dari NPM sebagai sebuah gerakan adalah pengadopsian keunggulan teknik manajemen perusahaan sektor publik untuk diimplementasikan dalam sektor publik dan pengadministrasiannya. 
NPM adalah konsep payung yang menaungi serangkaina makna seperti desain organisasi dan manajeman, penerapan kelembagaan ekonomi atas menejemen publik, serta pola-pola kebijakan. Prinsip-prinsip NPM merupakan sebagai berikut:
a     Penekanan pada keahlian menajemen profesioanal dalam mengendalikan organisasi.
b     Standar-standar yang tegas dan terukur atas performa organisasi, termasuk klarifikasi tujuan, target, dan indikator-indikator keberhasilannya.
c     Peralihan dan pemanfaatan kendali input menjadi output, dalam prosedur-prosedur birokrasi yang seluruhnya diukur lewat indikator-indikator performa kuantitatif.
d     Peralihan dari sistem manajemen tersentral menjadi desentralistik dari unit-unti sektor publik.
e    Pengenalan pasa kompetisi yang lebih besar dalam seltor publik, seprti penghematan dana dan pencapaian stanndar tinggi lewat kontrak dan sejenisnya.
f     Penekanan pada praktek-praktek manajeman bergaya perusahaan swasta seperti kontrak kerja singkat, pembangunan rencana korporasi, dan pernyataan misi.
g     Penekanan pasa pemangkasan, efisiensi, dan melakukan elebih banyak sumber daya yang sedikit.
Penekanan pertama, yaitu keahlian manajemen professional, mensugestikan top-manager (presiden, menteri, dirjen) harus mengendalikan organisasi-organisasi publik secara aktif dengan cara yang lebih bebas dan fleksibel. Top-top manager ini tidak lagi berlindung atas nama jabatan, tetapi lebih melihat organisasi yang dipimpinnya sebagai harus bergerak secara leluasa bergantung pada perkembangan sektor publik itu sendiri. Sebab itu, para top manager harus punya skill manajerial professional dan diberi keleluasaan dalan memanage organisasinya sendiri, termasuk merekrut dan member kompensasi pada para bawahannya.
Lalu, penekanan pada aspek orientasi output menghendaki para staf bekerja sesuai target yang ditetapkan. Ini berbalik dengan OPM yang berorientasi pada proses yang bercorak rule-governed. Alokasi sumber daya dan reward atas karyawan diukur lewat performa kerja mereka. Juga, terjadi evaluasi atas program serta kebijakan dalam NPM ini.
Sebelum berlakunya NPM, output kebijakan memang telah menjadi titik perhatian dari pemerintah. Namun, perhatian atas output ini tidaklah sebesar perhatian atas unsure input dan proses. Ini akibat sulitnya pengukuran keberhasilan suatu output yang juga ditandai lemahnya control demokratis atas output ini. NPM justru menitikberatkan aspek output dan sebab itu menghendaki pernyataan yang jernih akan tujuan, target, dan indikator-indikator keberhasilan.
Selanjutnya, menurut C. Hood (1991)terdapat 7 karakteristik New Public Management,yaitu:
a. Hands-on professional management. Pelaksanaan tugas manajemen pemerintahaan diserahkan kepada manajer professional.
b. Explicit standards and measures of performance. Adanya standar dan ukuran kinerja yang jelas.
c. Greater emphasis on out put controls. Lebih ditekankan pada control hasil/keluaran.
d.  A shift to desegregations of units in the public sector. Pembagian tugas ke dalam unit-unit yang dibawah.
e. A shift to greater competition in the public sector. Ditumbuhkannya persaingan ditubuh sektor publik.
f. A stress on private sectore styles of management practice. Lebih menekankan diterapkannya gaya manajemen sektor privat.
g. A stress on greater discipline and parsimony in resource use. Lebih menekankan pada kedisiplinan yang tinggi dan tidak boros dalam menggunakan berbagai sumber. Sektor publik seyogjanya bekerja lebih keras dengan sumber-sumber yang terbatas (to do more with less).
NPM dipandang sebagai pendekatan dalam adminsitrasi publik yang menerapkan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dalam dunia manajemen bisnis dan disiplin lain yang memperbaiki evisiensi, efektivitas da kinerja pelayanan publik pada birokrasi modern (vigoda, 2003:812).
            NPM ini telah mengalami berbagai perubahan orientasi (Ferlie, Ashbumer, Fitzgerald, dan Pettigrew 1997). Orientasi pertama yang dikenal dengan the efficiency drive yaitu mengutamakan nilai efisiensi dalam pengukuran kinerja Orientasi kedua yang disebut sebagai downsizing and decentralization  yang mengutamakan penyederhanaan struktur, memperkauya fungsi dan mendelegasikan otoritas kepada unit-unit yang lebih kecil agar dapat berfungsi secara tepat dan tepat. Orientasi ketiga yaitu in search of excellence yang mengutamakan kinerja optimal dengan memanfaatkan  ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan orientasi terakhir yang dikenal sebagai public service orientation. Model tearkhir ini menekankan pada kualitas, misi, dan nilai-nilai yang hendak dicapai organisasi public, memberikan perhatian yang lebih besar kepada aspirasi, kebutuha, dan partisipasi ‘user’ dan warga masyarakat, memberikan otoritas yang lebih tinggi kepada pejabat yang dipilih masyarakat, termasuk wakil-wakil mereka, menekankan societal learning dalam pemberian pelayanan public, dan penekanan pada evaluasi kinerja secara berkesinambungan, serta partisipasi masyarakat dan akuntabilitas. Perlu diketahui bahwa paradigm NPM atau Reinventing Government ini karena terjadi ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah. 

B.   Konsep New Public Management (NPM) dari Berbagai Sudut Pandang

Konsep New PublicManagement (NPM) muncul sebagai satu bentuk reformasi manajemen sektor publik untuk menjawab suatu anggapan yang menyatakan bahwa suatu organisasi sektor publik tidak produktif, tidak efektif dan tidak efisisen, selalu mengalami kerugian, rendah kualitas, miskin akan inovasi dan kreatifitas, dan berbagi kritik-kritik lainnya (Mahmudi, 2007). Penerapan New Public Management ( NPM) dipandang  sebagai bentuk reformasi manajemen, depolitisasi kekuasaan, atau desentralisasi wewenang yang dapat mendorong demokrasi (Pecar, 2002). 

New Public Management (NPM) sangat mendukung adanya keterlibatan sektor swasta danLembaga Swadaya Masyarakat(LSM) di dalam memberikanpelayanan, seperti administrasi publik tradisional yang digunakan yang telahmembebani pemerintah yangmenerapkan terlalu banyak kegiatanyang dilakukan pada saat yang samatanpa melibatkan sektor swasta atau LSM. Banyak karakteristik yangberhubungan dengan New Public Management (NPM), sepertidebirokratisasi, penggunaan secara luas dari sektor swasta, yang diimplementasikan dengan skema Kemitraan Sektor Publik-Swasta, meningkatkan penyediaan layanan melalui outsourcing, serta penggunaan sistem teknologi informasi dan komunikasi (Sharma,2007).
Al Gore (dikutip dalam Sharma, 2007) memaparkan ringkasan singkat karakteristik dari New Public Management (NPM) :
-          Pemotongan pita merah : yaitu suatu  pergeseran dari sistem dimana semua orang bertanggung jawab untuk mengikuti suatu aturan yang berlaku menjadi sistem dimana mereka bertanggung jawab untuk mencapai hasil
-          menjadi sistem dimana mereka bertanggung jawab untuk mencapai hasil
-          Memberdayakan karyawan untuk memperoleh hasil
-          Akan kembali ke dasar dan menghasilkan pemerintahan yang lebih baik.

Sedangkan Menurut Hood (1995), New Public Management (NPM) memiliki tujuh karakteristik atau komponen utama, sebagai berikut: 
-          Manajemen profesional pada sector publik,
-          Adanya suatu standar kinerja dan ukuran kinerja,
-          Adanya penekanan yang lebih besar pada pengendalian output dan outcome, 
-          Pemecahan unit-unit kerja di sector publik,
-          Menciptakan suatu persaingan di sektor publik, 
-          Mengadopsi gaya manajemen pada sektor bisnis ke dalam sector publik,
-          Adanya penekanan dalam hal disiplin dan adanya penghematan yang lebih besar dalam menggunakan sumber daya.

Terdapat beberapa sudut pandang terkait dengan konsep New Public Management (NPM) seperti yang dituliskan oleh deLeon dan Green (2000).
Pertama, menurut Michael Barzelay, New Public Management (NPM) merupakan beberapa perubahan atau pergeseran dalam hal manajemen di sektor publik. Pergeseran yang awalnya dari kepentingan publik menjadi difokuskan pada hasil dan citizen’s value atau pergeseran dari efisiensi menjadi fokus pada kualitas dan value. Pergeseran dari pengadministrasian menjadi focus memproduksi. Suatu pergeseran dari pengendalian menjadi fokus pada keunggulan pada aturan (norma). Pergeseran dari penentuan fungsi, otoritas, dan struktur menjadi focus pada misi, pelayanan dan outcomes. Pergeseran dari justifikasi biaya menjadi fokus pada pemeberian nilai (value). Pergeseran dari memaksakan adanya tanggung jawab menjadi membangun sebuah tanggung  jawab. Pergeseran dari yang awalnya mengikuti aturan dan prosedur menjadi berfokus pada pemahaman dan penerapan terhadap norma, identifikasi, dan penyelesaian berbagai masalah, serta perbaikan
akan suatu proses yang dilakukan secara berkelanjutan. Pergeseran dari pemenuhan suatu sistem administrative menjadi fokus pada pelayanan dan pengendalian, memperluas beberapa pilihan publik, mendorong adanya tindakan kolektif, penerimaan insentif, pengukuran dan analisis hasil kinerja serta penerimaan feedback.
Kedua, Osborne & Gaebler mempunyai sudut pandang tentang New Public Management (NPM) dalam beberapa jenis pemerintahan. Pemerintahan Katalis, fokus pada pemberian pengarahan dan bukan pelayanan publik. Pemerintahan milik
masyarakat, memberdayakan seluruh masyarakat daripada melayani. Pemerintahan kompetitif, menyuntikkan semangat kompetisi dalam pemberian suatu pelayanan
publik. Pemerintahan yang digerakkan oleh suatu misi, mengubah organisasi yang mulanya digerakkan oleh suatu peraturan menjadi organisasi yang digerakkan oleh misi. Pemerintah yang berorientasi hasil, membiayai hasil, bukan masukan. Pemerintah yang berorientasi pada pelanggan, memenuhi kebutuhan dari pelanggan,
bukan birokrasi. Pemerintahan wirausaha, menciptakan suatu pendapatan, yang tidak sekedar membelanjakan. Pemerintah  antidsipatif, berusaha mencegah daripada mengobati. Pemerintah desentralisasi, yang berasal dari hierarkhi menuju partisipatif dan tim kerja. Pemerintah yang berorientasi pada pasar, mengadakan perubahan dengan cara mekanisme pasar bukan dengan cara mekanisme administratif, sistem prosedur, dan pemaksaan.
Ketiga, New Public Management (NPM) dari sudut pandang OECD lebih memfokuskan terhadap hasil (efisiensi, efektivitas, dan kualitas suatu pelayanan). Selain itu juga adanya perubahan dari struktur organisasi hierarkis yang sentralistis
menjadi desentralisasi. Dalam hal ini, fleksibilitas untuk mencari alternative penyediaan jasa pelayanan publik menjadi lebih tinggi dari efektivitas biayanya. Atau dengan kata lain, lebih fokus pada efisiensi pelayanan, termasuk dalam penetapan target kinerja dan penciptaan persaingan di dalam sektor publik.
            Adanya berbagai sudut pandang tentang konsep New Public Management (NPM) tersebut pada dasarnya bermuara pada suatu pandangan umum yang sama.
Pertama, perubahan model manajemen publik tersebut dapat menunjukkan adanya pergeseran  besar dari yang awalnya model administrasi publik tradisional menuju
ke sistem manajemen public yang modern yang memberikan perhatian lebih besar terhadap pencapaian kinerja dan akuntabilitas manajer di sektor publik. Kedua, perubahan itu menunjukkan adanya suatu keinginan untuk bergerak meninggalkan suatu model birokrasi klasik menuju kepada model organisasi modern yang lebih
fleksibel. Ketiga, perlunya dibuatkan suatu tujuan organisasi yang lebih jelas dan tujuan personal. Hal itu berdampak pada perlunya dilakukan pengukuran atas prestasi yang telah mereka capai dengan melalui indikator kinerja. Terdapat evaluasi program secara sistematik. Keempat, staf senior biasanya secara politis lebih commit terhadap pemerintah saat itu daripada bersikap netral atau nonpartisan. Kelima, fungsi pemerintah mungkin akan lebih banyak berhadapan dengan pasar, misalnya tender, yang oleh Osborne dan Gaebler (1992) dalam (Hughes, 1998) disebut “catalytic government: steering rather than row-ing.” Keterlibatan pemerintah tidak selalu
berarti pemfasilitasan pemerintah lewat sarana birokrasi. Keenam, adanya kecenderungan untuk mengurangi fungsi pemerintah  melalui privatisasi serta bentuk lain dari marketisasi di sektor publik
(Hughes, 1998).
C.        Orientasi New Public Managemet
Secara khusus, NPM hendak mengukur apa yang sudah dilakukan oleh sektor publik pemerintah. Pengukuran salah satunya dilakukan atas kepuasan warga negara atas layanan yang diberikan pemerintah. Juga pelayanan yang melibatkan partisipasi publik meski dalam skala pasif saja.
Dalam sistem pemerintahan dikenal istilah New Public Management yang merupakan paradigma baru pada tahun 1990-an yang kosepnya terkait dengan manajemen kinerja sektor publik. NPM pada awalnya lahir di negara-negara maju di Eropa dan Amerika. Namun, negara-negara berkembang juga mulai menggunakan konsep ini
Negara merupakan alat masyarakat dalam rangka mempertahankan eksistensinya baik secara intern msupun ekstern. Sedangkan pemerintah merupakan alat negara yang melaksanakan fungsi-fungsi dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu pemerintah merupakan alat masyarakat yang berfungsi memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
New Publik Management (NPM) adalah paradigma baru dalam manajemen sektor publik. NPM biasanya dikawankan dengan Old Publik Management (OPM). Konsep NPM muncul pada tahun 1980-an dan digunakan untuk melukiskan sektor publik di Inggris dan Selandia Baru. NPM menekankan ada control atas output kebijakan pemerintah, desentrallisasi otoritas menajement, pengenalan pada dasar kuasi-mekanisme pasar, serta layanan yang berorientasi customer.
Tema pokok dalam New Public Management (NPM) ini antara lain bagaimana menggunakan mekanisme pasar dan terminologi di sektor publik. Bahwa dalam melakukan hubungan antara instansi-instansi pemerintahan dengan pelanggannya (customers) dipahami sama dengan proses hubungan transaksi yang dilakukan oleh mereka dunia pasar (market place). Dengan mentransformasikan kinerja pasar seperti ini maka dengan kata lain akan mengganti atau mereform kebiasaan kinerja sektor publik dari tradisi berlandaskan aturan (rule-based) dan proses yang menggantungkan pada otoritas pejabat (authority-driven processes) menjadi orientasi pasar (market-based), dan dipacu untuk berkompetisi sehat (competition-driven tactics).
Konsep New Public Management (NPM) ini dapat dipandang sebagai suatu konsep baru yang ingin menghilangkan monopoli pelayanan yang tidak efisien yang dilakukan oleh instansi dan pejabat-pejabat pemerintah. Dengan konsep seperti inilah maka Christopher Hood dari London School Of Economic (1995) mengatakan bahwa New Public Management (NPM) mengubah cara-cara dan model bisnis privat dan perkembangan pasar. Cara-cara legitimasi birokrasi public untuk menyelamatkan prosedur dari diskresi administrasi tidak lagi dipraktikan oleh New Public Management (NPM) dalam birokrasi pemerintahan.
Untuk lebih mewujudkan konsep New Public Management (NPM) dalam birokrasi publik, maka diupayakan agar para pemimpin birokrasi meningkatkan produktivitas dan menentukan alternatif cara-cara pelayan publik berdasarkan perspektif ekonomi. Mereka didorong untuk memperbaiki dan mewujudkan akuntabilitas publik kepada pelanggan, meningkatkan kinerja, restrukturisasi lembaga birokrasi publik, merumuskan kembali misi organisasi, melakukan streamlining proses dan prosedur birokrasi, dan melakukan desentralisasi proses pengambilan kebijakan.
Vigoda dan Keban (Pasolong, 2007:34), mengungkapkan bahwa ada 7 (tujuh) prinsip-prinsip NPM, yaitu:
  1. Pemanfaatan manajemen professional dalam sektor publik
  2. Penggunaan indikator kinerja
  3. Penekanan yang lebih besar pada kontrol output
  4. Pergeseran perhatian ke unit-unit yang lebih kecil
  5. Pergeseran ke kompetisi yang lebih tinggi
  6. Penekanan gaya sektor swasta pada penerapan manajemen
  7. Penekanan pada disiplin dan penghematan yang lebih tinggi dalam penggunaan sumber daya
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN

A.    Perkembangan New Public Management

Kebutuhan akan system manajemen seperti terlihat pada semakin banyaknya kritik-kritik keras yang menunjukkan bahwa administrasi publik tradisional tidak
lagi sesuai, oleh sebab itu harusdiganti. Beberapa kritik model administrasi tradisional ini antara lain: pemerintah berskala besar yang menyebabkan berlebihnya sumber daya, keterlibatan pemerintah terlalu banyak dalam kegiatan, birokrasi luas,
adanya tingkat inflasi yang tinggi, tidak adanya pemisahan diantara kebijakan dan administrasi, tidak adanya pengambilan keputusan yang rasional, dan mengabaikan kepuasan masyarakat. Model ini juga dikritik karena ditandai dengan adanya inefisiensi, korupsi, kurangnya akuntabilitas dan cenderung kaku. Kritik keras inilah yang membantu mempercepat munculnya model baru, New Public Management (NPM). Setelah itu, beberapa organisasi ekonomi internasional antara lain Bank Dunia, Dana Moneter Internasional dan Organisasi  Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan mengadopsi New Public Management (NPM) dan diterapkan di negara-negara berkembang. Selain itu, penerapan New Public Management (NPM)
ditetapkan sebagai  suatu syarat oleh organisasi-organisasi untuk mendapatkan bantuan keuangan (Sarker, 2006; McCourt dan Minogue, 2001).
Inggris merupakan Negara dimana New Public Management (NPM) berkembang dan menjadi titik peluncuran New Public Management (NPM) di seluruh dunia karena kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan New Public Management (NPM). Setelah kemunculannya, New Public Management ( NPM) dengan cepat menyebar di beberapa negara, seperti di negara Amerika Utara dan Negara Australia karena Lembaga Keuangan Internasional dan negara-negara OECD mempromosikan reformasi New Public Management (NPM) di negara berkembang.
Perkembangan New Public Management (NPM) dimulai akhir tahun 70an dan awal tahun 80an di Inggris dibawah kepemimpinan Margaret Thatcher dan di beberapa pemerintahan di Amerika Serikat yang kemudian diikuti oleh Selandia Baru dan Australia. Kesuksesan mereka kemudian menjadi agenda  negara lain untuk juga melakukan reformasi New Public Management (NPM). Hal ini membuat New Public
Management (NPM) menjadi gerakan utama para praktisi untuk mengembangkan praktik pemerintah dan administrasi publik dengan tujuan membuat sektor publik makin kompetitif, administrasi publik lebih responsif terhadap masyarakat, mampu menawarkan value for money, adanya pilihan akan fleksibilitas dan transparansi. New Public Management (NPM) memiliki tujuan menciptakan pelayanan yang prima bagi organisasi sektor pukublik. Saat ini usaha peningkatan kinerja pada organisasi sektor publik telah berfokus pada manajemen kinerja (Hood, 1995). Penerapan konsep New Public Management (NPM) telah menyebabkan terjadi perubahan manajemen di sektor publik yang drastis yang berawal dari system manajemen tradisional yang kaku, birokratis, dan hierarkis menjadi suatu model manajemen di sektor publik
yang lebih fleksibel dan lebih mengakomodasi pasar. Penerapan konsep New Public Management  (NPM) dapat juga dipandang sebagai suatu bentuk modernisasi atau
reformasi bidang manajemen dan administrasi publik, depolitisasi kekuasaan, atau desentralisasi wewenang yang mendorong terciptanya demokrasi. Perubahan tersebut juga telah mengubah peran pemerintah terutama dalam hal hubungan antara pemerintah dengan masyarakat (Hughes, 1998). Dengan mengadopsi pendekatan tersebut instansi pemerintah (sektor publik) diharapkan memiliki kinerja sebagaimana pada sektor swasta yang dianggap memiliki kualitas kinerja yang lebih baik. Dimana output yang dihasilkan memiliki jumlah yang banyak dengan tingkat input seminimal mungkin.  Dalam perkembangannya,
New Public Management (NPM) dianggap sebagai liberation, yaitu upaya pembebasan manajemen publik dari adanya kungkungan konservativisme administrasi yang klasik dengan memasukkan prinsipprinsip sektor privat ke dalam
sector publik. Lebih menarik lagi, bahwa New Public Management (NPM) dilihat sebagai kumpulan ide-ide dan praktik yang berusaha menggunakan pendekatan sektor swasta dan bisnis  ke dalam sektor publik. 

B.     Penerapan New Public Managemen di Indoneisa Sebagai Model Reformasi Publik
Hampir seluruh negara di dunia pernah mengalami reformasi. Hal ini telah mendominasi manajemen pemerintahan sejak akhir abad 20. Reformasi berkembang dengan sangat cepat dalam sistem pemerintahan di berbagai bangsa. Gerakan ini menjadi sangat cepat di negara-negara berkembang. Hal ini mengakibatkan negara-negara tersebut seolah-olah sedang melakukan perlombaan reformasi. Gerakan reformasi yang terjadi di berbagai belahan dunia berkembang telah menggunakan manajemen untuk menata kembali peran pemerintah dan hubungannya dengan masyarakat. Gerakan reformasi yang terjadi hampir di seluruh negara pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu bagaimana negara bisa mensejahterakan masyarakat.
Di tengah-tengah semakin berat dan kompleks tantangan bangsa Indonesia menghadapi era global saat ini, mengedepankan pembaharuan, pemikiran-pemikiran yang inovatif dan produktif pada lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah merupakan langkah dan sikap yang tepat serta patut mendapatkan dukungan dari semua komponen masyarakat. Dengan kata lain “Reformasi Administrasi” di Indonesia harus sesegera mungkin menjadi pilihan para penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah guna mewujudkan good governance, pemerintahan yang bersih, sehat dan berwibawa.
Pada tahun 1980-an berbagai pemikiran muncul untuk memperbarui birokrasi dan menyesuaikannya dengan perkembangan teknologi khususnya teknologi informasi dan ekonomi. Era globalisasi saat ini telah mengurangi peran negara dan makin menonjolkan peran dunia usaha dan menempatkan persaingan sebagai garda utama. Lahirlah istilah-istilah “hollowing out of the state” dan sebagainya. Maka berkembanglah pemikiran-pemikiran yang berpengaruh pada perkembangan konsep administrasi public selanjutnya, yaitu Reinventing Government (Osborn dan Gaebler 1992) dan New Public Management (Hood 1989).
Pelaksanaan reformasi administrasi publik dewasa ini makin nyata di berbagai negara termasuk Indonesia. Reformasi administrasi publik sangat diperlukan karena tantangan terhadap prinsip-prinsip administrasi klasik semakin berat (Caiden, 1991; Lenvine, Peters & Thompson, 1990).
 Keberhasilan New Public Management (NPM) di negara-negara maju, mengakibatkan terjadinya promosi secara terus-menerus doktrin-doktrin NPM di negara-negara berkembang. Doktrin privatisasi, mengalihkan bentuk pelayanan yang selama ini ditangani oleh pemerintah dipindahkan ke tangan agen-agen swasta. Alasannya, lebih berorientasi pada kepentingan pelanggan, lebih merangsang perekonomian, dan pertumbuhan kesempatan kerja, meningkatkan efisiensi pelayanan karena lebih fleksibel menyesuaikan diri dengan pasar, meningkatkan efisiensi di kementrian-kementrian, mengurangi beban administrasi, dan pembiayaan terhadap pemerintah.
Doktrin debirokratisasi, diyakini memiliki keunggulan karena lebih menjanjikan peningkatan kinerja dibandingkan dengan doktrin administrasi publik klasik. Menurut Jennings dan Haist (2002), yang ditekankan dalam NPM adalah pengukuran terhadap hasil bukan proses, dan perilaku sehingga sering disebut sebagai results-oriented government.
Pemerintah Indonesia mulai mengenal Reinventing Government sejak akhir tahun 1990-an. Implementasi yang paling nyata adalah pemberlakuan sistem pemerintahan yang desentralistis melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Beberapa pihak berpendapat bahwa NPM tidak tepat diterapkan untuk negara-negara berkembang. Dalam implementasinya mereka mengalami kesulitan. Akibat adanya kecenderungan birokrasi yang masih sulit dihilangkan. Pengadopsian model NPM yang dilakukan oleh negara berkembang ini apakah memang benar-benar menjadikan lebih baik atukah hanya sekadar perubahan luarnya saja. Kita perlu menilik sejauh mana efektifitas penerapan NPM di negara-negara berkembang pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya. Sebagai negara yang juga turut ingin berbenah Indonesia berusaha menerapkan paradigma NPM tersebut. Meski ada sikap pesimis dari berbagai pihak mengenai kesanggupan penerapannya. Salah satu yang menonjol adalah adanya reformasi birokrasi di Departemen Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam reformasinya kedua instansi ini berfokus pada pilar-pilar yang menjadi pokok perubahan birokrasi, yaitu: kelembagaan, organisasi, proses bisnis, sumber daya manusia, serta prasarana dan sarana. Tidak salah lagi, bahwa upaya ini dilakukan untuk memperbaiki standar pelayanan umum yang diberikan kepada publik. Dalam reformasi birokrasinya, sebagai penerapan dari NPM, baik Departemen Keuangan maupun Badan Pemeriksa Keuangan menggunakan konsep Balanced Score Card, yaitu dengan membentuk strategy map dan key performance indicators (KPI) sebagai standar dan alat pengukuran kinerja. Bisa dikatakan bahwa dalam konsepnya kedua instansi ini sukses. Hanya saja dalam pelaksanaannya dirasa masih setengah hati. Hal ini terlihat dari belum sinkronnya antara program dengan strategi yang dibentuk. Juga antara program dengan KPI. Terlebih pada anggarannya pada format DIPA. Hal ini saling berkaitan karena money follow functions.
Ketika strategi program beserta KPI-nya terbentuk secara rapi maka tentunya anggaran akan mengikuti mekanisme tersebut. Selain itu, beberapa hal yang menandakan karaktersistik NPM menurut Christopher Hood yang telah diterapkan di Depkeu dan BPK adalah:

1. Manajemen profesional di sektor publik. Secara bertahap mereka sudah mulai menerapkannya. Yaitu mengelola organisasi secara profesional, memberikan batasan tugas pokok dan fungsi serta deskripsi kerja yang jelas, memberikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab.

2. Penekanan terhadap pengendalian output dan outcome. Sudah dilakukan dengan penggunaan performance budgeting yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Perubahan atas sistem anggaran yang digunakan ini merupakan yang terpenting yang terkait dengan penekanan atas pengendalian output dan outcome.

3. Pemecahan unit-unit kerja di sektor publik; Menurut saya hal ini sudah sejak lama dilakukan oleh Depkeu juga BPK, yaitu adanya unit-unit kerja tingkat eselon 1.

4. Menciptakan persaingan di sektor publik. Hal ini juga sudah dilakukan yaitu adanya mekanisme kontrak dan tender kompetitif dalam rangka penghematan biaya dan peningkatan kualitas serta privatisasi. Diatur dalam Keppres 80 tahun 2003.

5. Mengadopsi gaya manajemen sektor bisnis ke sktor publik. Hampir di seluruh eselon 1 di Depkeu sudah menerapkannya dengan adanya modernisasi kantor baik di Ditjen Pajak, Ditjen Perbendaharaan, maupun Ditjen Bea Cukai, juga terkait dengan pemberian remunerasi sesuai job grade karyawan. Demikian juga di BPK, selain modernisasi kantor dan remunerasi, hubungan antara atasan dan bawahan semakin dinamis, gap senioritas hanya muncul dalam hal-hal profesionalisme saja yang dibutuhkan.

6. Disiplin dan penghematan penggunaan sumber daya. Dalam hal disiplin biaya saya masih meragukan implementasinya pada kedua instansi ini, karena masih adanya aset-aset yang dibeli melebihi spesifikasi kebutuhan. Sedangkan dalam hal disiplin pegawai, adanya model presensi menggunakan finger print sudah sangat efektif dilakukan.

          Terlepas dari apa yang terjadi pada kedua instansi pemerintahan tersebut, dalam ranah yang lebih luas, NPM ini telah dicoba diterapkan juga pada Pemerintahan Daerah, yaitu sejalan dengan penerapan otonomi daerah di Indonesia mulai tahun 2004. Bisa dikatakan, bahwa penerapan NPM ini memberikan dampak positif pada beberapa hal. Misalnya peningkatan efisiensi dan produktivitas kinerja pemerintahan daerah, yang pada akhirnya mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal ini dapat dipahami melalui salah satu karakteristik NPM yang menurut Christopher Hoods, yaitu menciptakan persaingan di sektor publik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh pemerintahan daerah adalah berusaha bersaing untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, dan pada gilirannya, publiklah yang diuntungkan atas upaya ini.
Namun, dalam banyak hal, sering kali pemerintah menerjemahkan NPM secara salah dan kebablasan. Prinsip Pemerintah Wirausaha atau Enterprising Government sebagai salah satu prinsip NPM yang menyarankan kepada pemerintah untuk berinovasi dalam menciptakan sumber-sumber pendapatan baru diterjemahkan secara salah. Banyak pihak lupa bahwa prinsip-prinsip dalam NPM harus diterapkan secara keseluruhan. Tidak bisa memilih-milih. Sehingga, prinsip Pemerintah yang Berorientasi pada Publik justru sering terlupakan. Hal ini membawa dampak pada komersialisasi dan privatisasi kebablasan (Arief Rahman, M.Com).
          Lebih lanjut, kesalahan ini tidak menjadikan pemerintah lebih produktif, efisien, dan efektif. Tetapi, menjadikan ladang korupsi baru dan kualitas pelayanan publik justru menurun. Karena itu, inovasi atau kreativitas pemerintah untuk menciptakan sumber-sumber pendanaan baru yang produktif harus memperhatikan juga prinsip pelayanan publik secara maksimal.
Konsep pemerintah daerah sebagai salah satu bentuk reformasi administrasi publik
Menurut UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, mendefinisikan pemerintahan daerah yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang -undang Dasar 1945.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945, pemerintah daerah yang mengurus dan mengatur urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kemudian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 lebih menekankan pemberian kewenangan seluas-luasnya agar daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan untuk pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan, dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat di daerah. Dalam menjalankan sistem pemerintahan yang desentralistis ini pemerintah daerah diserahi otoritas untuk menjalankan berbagai urusan. Pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan dan pengendalian pembangunan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang, penyelenggaraan ketertiban umum.
Pemerintah daerah juga menangani bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, penanggulangan masalah sosial, pelayanan bidang ketenagakerjaan, fasilitas pengembangan ketenagakerjaan, pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanian kependudukan dan catatan sipil, pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal, pelayanan-pelayanan dasar lainnya, dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangan. Sementara pemerintah pusat hanya menangani bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
C.     Pentingnya New Public Management
Tema sentral dalam manajemen public adalah upaya mereformasi sector public agar tujuan yang dicapai lebih efektif,efesien dan ekonomis,semata-mata hanya menunjukan kepada kita tentang hubungan antara Negara (the state) dan pasar (the market) dan tekanan lebih eksplisit ditujukan pada adanya dominasi preferensi individu terhadap penyediaan barang dan jasa atas preferensi kolektif.
Kita perlu menyadari bahwa pemerintahan yang modern itu bukan hanya sekedar mencapai tujuan efisiensi tetapi tentang hubungan akuntabilitas terhadap Negara dengan warga Negaranya yaitu warga meminta agar tidak diperlakukan hanya sebagai konsumen dan pelanggan tetapi mereka juga memiliki hak untuk menuntut pemerintahannya bertanggung jawab atas tindakan yang diambil atau kegagalan dalam bertindak /melakukan sesuatu.
Warga Negara menghendaki pemberian pelayanan yang efisien ,pengenaan pajak yang rendah dsb,tetapi mereka juga menginginkan agar hak-haknya dilindungi,suaranya didengar,nilai-nilai dan preferensinya dihargai sanksi mutlak yang ada ditangan warga Negara atas rendahnya mutu pelayanan yang diperoleh adalah dengan menolak dan menuntut mundur kepada mereka yang secara politis bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan yang bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan warga Negara.
Penyediaan anggaran yang cukup,persaingan, penetapan standar mutu kerja dan sebagainya. Mungkin dibutuhkan untuk mewujudkan manajemen yang baik dan pemanfaatan sumber-sumber yang efisien, tetapi bila upaya perbaikan ini menghasilkan pelayanan yang tidak sesuai dengan harapan warga, maka warga sebagai pemilih dalam pemilu akan berontak dan tidak memilih nya lagi.

D.    Kelemahan Penerapan New Public Management (NPM)
Setiap paradigma akan selalu punya kelebihan dan kekurangannya dalam memecahkan berbagai permasalahan yang ada dalam birokrasi. Latar belakang lahirnya paradigma serta kondisi dan konteks dimana paradigma tersebut sukses dilaksanakan sering jauh berbeda dengan kondisi dimana paradigma diterapkan dan akan diterapkan. Karena itu sering terjadi bahwa paradigma yang telah berhasil di tanah kelahirannya atau di daerah-daerah tertentu kadang tidak mampu diterapkan dan menyelesaikan berbagai permasalahan birokrasi di daerah-daerah lainnya. Karena yang sering terjadi adalah paradigma tersebut justru tidak membawa perubahan tetapi sebaliknya justru semakin menambah kompleksitas permasalahan yang ada dalam birokrasi atau pemerintahan.

Demikian juga dengan paradigma new public management yang diusung oleh Osborne dan Gaebler dalam mereformasi kinerja birokrasi. Walaupun telah berhasil diterapkan di beberapa negara termasuk di tanah kelahirannya, paradigma ini tetap memiliki beberapa kekurangan serta kelemahan yang menjadikannya sulit untuk diterapkan dalam konteks birokrasi Indonesia dan di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang belum mapan secara merata. Beberapa kelemahan dan kekurangan yang termuat dalam paradigma ini terlihat dalam konsep mewirausahakan birokrasi. Konsep mewirausahakan birokrasi yang diusung oleh new public management masih terkesan buat dirinya sendiri. Karena logika yang dibangun oleh new public management  adalah sebuah logika yang berorientasi pada pasar yang mengutamakan keuntungan bagi dirinya dan bukan pada pelayanan publik.
Selain itu, berangkat dari logika yang ada dan berbagai tawaran struktural yang ditawarkan oleh new public management jelas terungkap adanya sebuah upaya untuk “memasarkan” birokrasi dengan menerapkan logika pasar. Dalam hal ini, masyarakat sebagai obyek pelayanan akan sering dijadikan sebagai konsumen dan birokrasi sebagai pemberi pelayanan menjadi produsen.
Pola kerja birokrasi diubah dalam sebuah etika mekanisme pasar dengan menjunjung tinggi keefektifan dan efesiensi. Pelayanan diibaratkan sebagai hasil produksi yang harus dibeli oleh masyarakat dimana sebuah transaksi ekonomi  tercipta yang mana rakyat dilihat sebagai pembeli dan birokrasi sebagai produsen yang memberikan pelayanan. Sehingga ,berangkat dari berbagai pola ini menjadi jelas bahwa masyarakat yang kemudian tidak berdaya secara ekonomi, tidak akan mampu dan tidak akan mempunyai kekuatan untuk mengakses berbagai pelayanan publik yang ada.
Oleh karena itu berangkat dari cita-cita mekanisme pasar yang diusung oleh paradigma new public management diperlukan sebuah proses filterisasi terlebih dahulu bagi paradigma ini sebelum diterapkan dalam konteks Indonesia. Karena berbagai mimpi tentang mekanisme pasar yang coba diusung oleh new public management atau birokrasi pasar hanya akan bisa dan mungkin berlaku dalam kondisi masyarakat yang telah mapan baik secara ekonomi maupun secara politik. Jika mimpi new public management ini diterapkan dalam konteks Indonesia maka kondisi yang tercipta adalah sebuah konteks pelayanan dimana uang sebagai parameter utama pelayanan. Kemudian dalam posisi ini hanya mereka yang mempunyai kekuatan ekonomilah yang akan mampu dan dengan mudah mengakses dan menerima berbagai pelayanan publik. Sedangkan di pihak lain yakni pihak-pihak yang tidak mempunyai kekuatan modal akan kesulitan mendapatkan pelayanan dan dinomorduakan dalam proses pemberian pelayanan.
Hal ini tentunya berlawanan dengan peran birokrasi sebagai salah satu alat negara yang bertugas untuk melayani masyarakat. Karena yang terjadi  adalah negara hanya memperhatikan mereka yang memiliki kapasitas ekonomi yang secara logis sudah hidup diatas kemapanan dan yang miskin akan semakin terpinggirkan. Sehingga dengan demikian menjadi jelas bagaimana sulitnya paradigma ini jika diterapkan dalam konteks Indonesia. Yang mana jika tetap berani diterapkan akan bisa dipikirkan seberapa kompleks persoalan permasalah yang akan muncul dalam dikemudian hari.
Berbagai pelaksanaan di berbagai negara berkembang termasuk di Indonesia, new public management justru menghadapi berbagai permasalahan serupa seperti yang terlampir di atas. Bahkan lebih jauh melihat berbagai fenomena yang terjadi dalam sistem birokrasi Indonesia berkaitan dengan penerapan paradigma new public management. adanya muatan neo-lib dalam berbagai penyelenggaran kebijakan publik yang ditawarkan oleh paradigma new public management.
Di mana semangat kapitalis mulai merasuki berbagai kebijakan-kebijakan yang diambil dengan cara menjual belikan aset-aset negara, yang secara mendasar memiliki peran paling penting dalam proses pelayanan terhadap masyarakat. Kemudian yang terjadi adalah pasar mendominasi seluruh berbagai kebijakan yang ada dan mekanisme pasar menjadi sebuah tuntutan paling utama dalam proses pelayanan. Karena itu dari berbagai hal ini dapat di katakan bahwa sebaik apapun berbagai kebijakan yang ditawarkan oleh new public management, paradigma ini tetap tidak dapat diterapkan sepenuhnya dalam konteks dan kondisi Indonesia saat ini.














                            

DAFTAR PUSTAKA
Osborne, David dan Ted Gaebler. 2003. Reinventing Government (Mewirausahakan Birokrasi): Sepuluh Prinsip untuk Mewujudkan Pemerintahan Wirausaha. Jakarta: PPM.
Mahmudi (2003) “New Public Management (NPM) : Pendekatan Baru Manajemen Sektor Publik” . Kajian Bisnis dan Manajemen ISSN : 1410-9018, Vol. 6, No. 1, Hal : 69-76.
Mahmudi. 2007. Manajemen Kinerja Sektor Publik. UPP STIM YKPN:Yogyakarta.
Hughes, Owen E. 1998. Public Management and Administration: An Introduction (Second Edition). New York: St. Martin Press.
Hughes, O. E. (1998) Public Management  and Administration, 2nd Ed., London: MacMillan Press Ltd.
Hood,  C.  (1995).  “The  New  Publik  Management  in  the  1980s: variations  on  a  theme”. Accounting, Organizations and Society. Vol. 20. H.93-109.
Keban, Yeremias T. 2004. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik: Konsep, Teori dan Isu (Edisi Pertama). Yogyakarta: Gava Media.
Vigoda, E. 2002. ‘’New Public Management’’. Dalam Jack Rabin (ed), Encyclopedia of Public Adminitration’’.
Sharma, C. K. (2007) New public management challenges and constrains. Botswana: University of Botswana.
DeLeon dan Green (2000) “Cowboys and the New Public Management: Political Corruption as a Harbinger” Graduate School of Public Affairs, University of Colorado (Denver).
Osborne, David dan Ted Gaebler. 2003. Reinventing Government (Mewirausahakan Birokrasi): Sepuluh Prinsip untuk Mewujudkan Pemerintahan Wirausaha. Jakarta: PPM.
Pasalong, Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.
McCourt, W., and Minogue, M. (2001) The Internationalization of Public  Management : Reinventing the Third World State.  Cheltenham: Edward Elgar.
Caiden, G.E. 1991. Administrative Reform Comes Of Age. New York, N.Y: de Gruyter.
UU No. 32 Tahun 2004


by Syahwan Ode

Komentar