Kajian The New Public Managemant/The New Public Administration Pada Sektor Birokrasi Pemerintah Sebagai Model Reformasi Birokrasi
(Dengan Pendekatan literatur review)
A. Latar Belakang
Kualitas pelayanan, produktifitas kinerja,
efektifitas dan efisiensi serta akuntabilitas kinerja merupan elemen-elemn yang
harus di pertahankan ataupun ditingkatkan khususnya pada lembaga-lembaga atau
insitusi pemerintah baik di daerah maupu pemerintah pusat secara keseluruhan
demi mendapatkan image kepercayaan penuh oleh masyarakat terhadap eksistesi
keberadaan organisasi sektor publik.
Dari beberapa sumber menyebutkan, organisasi publik
yang tergambarkan oleh masyarakaat pada umumnya adalah Sesutu yang tidak
produktif, tidak efektif dan efisien dalam menyelesaikan masalah,
berbelit-belit, kualitas rendah miskin inovasi dan kretifitas dan berbagai
kritikan lainya yang diberikan oleh masyarakat untuk mengambarkan organisasi
publik khsusunya milik pemerintah.
Munculnya kritik keras yang ditujukan kepada
organisasi-organisasi sektor publik tersebut kemudian menimbulkan gerakan untuk
melakukan reformasi manajemen sektor publik. Salah satu gerakan reformasi
sektor publik adalah dengan munculnya konsep New Public Management (NPM).
Istilah tersebut pada mulanya di cetuskan oleh Christopher
Hood tahun1991 yang kemudian istilah tersebut disingkat menjadi NPM dalam artikelnya “ All Public Management of All
Seasons” (Mahmudi, 2007).
Dalam literatur Ilmu Administrasi
Publik, Nama New Public
Management sering disebut dengan nama lain misalnya Post-bureucratis Paradigm
(Barzeley, 1992), dan Reinventing Government (Osborne dan Gaebler, 1992).
New
Publik Management (NPM) adalah paradigma baru dalam manajemen sektor publik.
NPM biasanya dikawankan dengan Old Publik Management (OPM). Konsep NPM muncul
pada tahun 1980-an dan digunakan untuk melukiskan sektor publik di Inggrin dan
Selandia Baru. NPM menekankan ada control atas output kebijakan pemerintah,
desentrallisasi otoritas menajement, pengenalan pada dasar mekanisme pasar,
serta layanan yang berorientasi customer.
Paradigma tersebut menekankan
pada perubahan perilaku pemerintah menjadi lebih efektif dan efisien dengan
prinsip The Invisible Hand-nya Adam Smith. Yaitu mengurangi peran pemerintah,
membuka peran swasta, dan pemerintah lebih berfokus pada kepentingan publik
yang luas. Tentu saja paradigma baru ini tidak lepas dari kritik. Di antaranya
kapitalisme dalam sektor publik dan kekhawatiran akan menggerus idealisme
pelayanan publik
Gerakan New
Public Management (NPM) awalnya terjadi di negara-negara maju di Eropa,
tetapi pada perkembangannya konsep New Public Management (NPM)
kemudian menjadi suatu gerakan global,
sehingga Negara-negara berkembangpun juga terkena pengaruh penyebaran global
dari konsep ini. Konsep New Public Management (NPM) begitu cepat
mempengaruhi praktik manajemen publik di berbagai negara sehingga membentuk sebuah gerakan yang mendunia.
Selanjutnya, gerakan
reformasi yang terjadi di berbagai belahan dunia berkembang telah menggunakan
manajemen untuk menata kembali peran pemerintah dan hubungannya dengan
masyarakat. Gerakan reformasi yang terjadi hampir di seluruh negara pada
dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu bagaimana negara
bisa mensejahterakan masyarakat.
Dari berbagai pemikiran diatas, adanya gagasan untuk
melakukan reformasi pada sector organisasi publik. Dalam hal ini tim penulis
membatasi pada area akuntabilitas kinerja sector publik di indoneisa, tentu
saja akan sangat berbeda dengan apa yang telah terlaksana di Amerika, inggris,
ataupun di negaraa-negara maju lainya. Pada Negara-negara berkembang seperti
Indoneisa, tentu saja harus melakukan beberapa penyesuaian secara obyetif yang
dihadapi dalam sistem administrasi negara yang bersangkutan.
Oleh karena itu, paradigma New Publik Manajemen
dipandang sebagai suatu bentuk modrenisasi atau reformasi dari pelayanan publik
atau kinerja organsiasi publik kearah yang lebih baik. Selanjutnya, dalam
makalah ini akan menambahan konsep new pablik manajelen sebagaai model
reformasi organisasi publik dengan mengunakan pendekatan literatur review dari beberapa sumber.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah dalam pembahasan
diatas, maka penulis hanya akan membatasi topic permasalah pada ‘’bagaimana konsep New Publik Management
digunakan sebagai model reformasi organisasi publik’’ khususnya jika
diterapkan di Indonesia.
BAB
II
TINJAUN
PUSTAKA
A.
Konsep New Public Management
Model
NPM (New Public Management), pada dasarnya merupakan model yang dikembangkan
oleh para teoritisi dalam upaya memperbaiki kinerja birokrasi (model
tradisional) yang dirasakan kurang mampu beradaptasi dengan perubahan
lingkungan dalam memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan yang diinginkan
dengan mengedepankan pendekatan manajerial.
NPM memfokuskan diri pada perbaikan birokrasi dari dalam organisasi
(inside the organization) dengan melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan
(Hughes, 1994, 2).
Administrasi Publik sendiri mulai mengenalkan New Public
Management (NPM) yang merupakan paradigma baru pada tahun 1990-an. Istilah NPM
pertama kali dikemukakan Crishtopher Hood dalam artikelnya “ All Public
Management of All Seasons”. Nama New Public Management sering disebut dengan
nama lain misalnya Post-bureucratis Paradigm (Barzeley, 1992), dan Reinventing
Government (Osborne dan Gaebler, 1992).
New Public
Management (NPM)
merupakan suatu pendekatan manajemen dan teknik tertentu yang dipinjam dari
sektor swasta untuk diterapkan di sektor publik. New Public
Management (NPM) bukan satu set pedoman maupun paket standar yang harus
diikuti seutuhnya/sepenuhnya, melainkan merupakan suatu kombinasi dari
pendekatan dan teknik yang bisa diterapkan baik itu secara kolektif ataupun sebagian sesuai dengan situasi dan
kebutuhan masing-masing negara.
Selain itu,
New Public Management (NPM) adalah suatu teori
manajemen publik yang beranggapan bahwa praktik manajemen di sektor swasta
dipandang lebih baik dibandingkan dengan praktik manajemen di sektor publik.
Oleh karena itu, untuk memperbaiki kinerja pada sektor public, maka perlu diadopsi
beberapa praktik dan teknik manajemen yang telah diterapkan di sektor swasta ke
dalam organisasi sektor publik, seperti contohnya dalam hal pengadopsian
tentang mekanisme pasar, kompetisi tender (Compulsory Competitive Tendering - CCT), dan adanya privatisasi
perusahaan-perusahaan publik (Hughes, 1998; Broadbent & Guthrie, 1992).
Sejalan
dengan hal diatas, pemikiran David Osborne dan Ted Gaebler (1992, 13-22)
menawarkan suatu pendekatan manajerial dari sisi lain dalam mengelola birokrasi
pemerintahan dimana birokrasi menjadi bergaya wirausaha (entreprenuer
government). Dengan karakteristik : mendorong kompetisi antar pemberi jasa,
memberi wewenang kepada masyarakat, mengukur kinerja perwakilannya dengan
memusatkan pada hasil bukan pada masukan, digerakan oleh misi bukan ketentuan
dan peraturan, mendefinisikan klien (masyarakat) kembali sebagai pelanggan dan
menawarkan banyak pilihan, mencegah masalah sebelum muncul, mencurahkan energi
untuk menghasilkan uang bukan untuk membelanjakan, desentralisasi wewenang
dengan manajemen partisipasi, menyukai mekanisme pasar daripada mekanisme
birokrasi, dan tidak hanya memfokuskan pada pengadaan perusahaan negara, tetapi
juga pada mengkatalisir semua sektor –pemerintah, swasta, dan lembaga suka
rela- ke dalam tindakan untuk memecahkan masalah masyarakatnya.
Menurut Hughes, Owen E. (1998), bahwa asal NPM berasal dari
pendekatan atas menejemen publik dan birokrasi. Selama ini birokrasi erat
dikaitakan dengan manajemen sektor publik itu sendiri. Birokrasi dianggap erat
berkait dengan keengganan maju, kompeksitas hirarki jabatan dan tugas, serta
mekanisme pembuatan keputusan yang top-down. Fokus dari NPM sebagai sebuah
gerakan adalah pengadopsian keunggulan teknik manajemen perusahaan sektor
publik untuk diimplementasikan dalam sektor publik dan
pengadministrasiannya.
NPM adalah konsep payung yang menaungi serangkaina makna
seperti desain organisasi dan manajeman, penerapan kelembagaan ekonomi atas
menejemen publik, serta pola-pola kebijakan. Prinsip-prinsip NPM merupakan
sebagai berikut:
a Penekanan pada keahlian menajemen
profesioanal dalam mengendalikan organisasi.
b Standar-standar yang tegas dan
terukur atas performa organisasi, termasuk klarifikasi tujuan, target, dan
indikator-indikator keberhasilannya.
c Peralihan dan pemanfaatan kendali
input menjadi output, dalam prosedur-prosedur birokrasi yang seluruhnya diukur
lewat indikator-indikator performa kuantitatif.
d Peralihan dari sistem manajemen
tersentral menjadi desentralistik dari unit-unti sektor publik.
e Pengenalan pasa kompetisi yang lebih
besar dalam seltor publik, seprti penghematan dana dan pencapaian stanndar
tinggi lewat kontrak dan sejenisnya.
f Penekanan pada praktek-praktek
manajeman bergaya perusahaan swasta seperti kontrak kerja singkat, pembangunan
rencana korporasi, dan pernyataan misi.
g Penekanan pasa pemangkasan,
efisiensi, dan melakukan elebih banyak sumber daya yang sedikit.
Penekanan pertama, yaitu keahlian manajemen professional,
mensugestikan top-manager (presiden, menteri, dirjen) harus mengendalikan
organisasi-organisasi publik secara aktif dengan cara yang lebih bebas dan
fleksibel. Top-top manager ini tidak lagi berlindung atas nama jabatan, tetapi
lebih melihat organisasi yang dipimpinnya sebagai harus bergerak secara leluasa
bergantung pada perkembangan sektor publik itu sendiri. Sebab itu, para top
manager harus punya skill manajerial professional dan diberi keleluasaan dalan
memanage organisasinya sendiri, termasuk merekrut dan member kompensasi pada para
bawahannya.
Lalu, penekanan pada aspek orientasi output menghendaki para
staf bekerja sesuai target yang ditetapkan. Ini berbalik dengan OPM yang
berorientasi pada proses yang bercorak rule-governed. Alokasi sumber daya dan
reward atas karyawan diukur lewat performa kerja mereka. Juga, terjadi evaluasi
atas program serta kebijakan dalam NPM ini.
Sebelum berlakunya NPM, output kebijakan memang telah
menjadi titik perhatian dari pemerintah. Namun, perhatian atas output ini
tidaklah sebesar perhatian atas unsure input dan proses. Ini akibat sulitnya
pengukuran keberhasilan suatu output yang juga ditandai lemahnya control
demokratis atas output ini. NPM justru menitikberatkan aspek output dan sebab
itu menghendaki pernyataan yang jernih akan tujuan, target, dan
indikator-indikator keberhasilan.
Selanjutnya, menurut C. Hood
(1991)terdapat 7 karakteristik New Public Management,yaitu:
a. Hands-on professional management. Pelaksanaan tugas
manajemen pemerintahaan diserahkan
kepada manajer professional.
b. Explicit standards and measures of performance. Adanya
standar dan ukuran kinerja yang
jelas.
c. Greater emphasis on out put controls. Lebih ditekankan
pada control hasil/keluaran.
d. A shift to
desegregations of units in the public sector. Pembagian tugas
ke dalam unit-unit yang dibawah.
e. A shift to greater competition in the public sector. Ditumbuhkannya
persaingan ditubuh sektor publik.
f. A stress on private sectore styles of management practice. Lebih
menekankan diterapkannya gaya manajemen sektor privat.
g. A stress on greater discipline and parsimony in resource
use. Lebih menekankan pada
kedisiplinan yang tinggi dan tidak boros dalam menggunakan
berbagai sumber. Sektor publik seyogjanya bekerja lebih keras dengan sumber-sumber yang terbatas (to do more
with less).
NPM dipandang sebagai pendekatan dalam
adminsitrasi publik yang menerapkan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh
dalam dunia manajemen bisnis dan disiplin lain yang memperbaiki evisiensi,
efektivitas da kinerja pelayanan publik pada birokrasi modern (vigoda,
2003:812).
NPM
ini telah mengalami berbagai perubahan orientasi (Ferlie, Ashbumer, Fitzgerald,
dan Pettigrew 1997). Orientasi pertama yang dikenal dengan the efficiency drive yaitu mengutamakan nilai efisiensi dalam
pengukuran kinerja Orientasi kedua yang disebut sebagai downsizing and decentralization yang
mengutamakan penyederhanaan struktur, memperkauya fungsi dan mendelegasikan
otoritas kepada unit-unit yang lebih kecil agar dapat berfungsi secara tepat
dan tepat. Orientasi ketiga yaitu in
search of excellence yang mengutamakan kinerja optimal dengan
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Dan orientasi terakhir yang dikenal sebagai public service orientation. Model tearkhir ini menekankan pada
kualitas, misi, dan nilai-nilai yang hendak dicapai organisasi public,
memberikan perhatian yang lebih besar kepada aspirasi, kebutuha, dan
partisipasi ‘user’ dan warga
masyarakat, memberikan otoritas yang lebih tinggi kepada pejabat yang dipilih
masyarakat, termasuk wakil-wakil mereka, menekankan societal learning dalam pemberian pelayanan public, dan penekanan
pada evaluasi kinerja secara berkesinambungan, serta partisipasi masyarakat dan
akuntabilitas. Perlu diketahui bahwa paradigm NPM atau Reinventing Government ini karena terjadi ketidakpuasan masyarakat
terhadap pemerintah.
B. Konsep New Public Management (NPM)
dari Berbagai Sudut Pandang
Konsep New PublicManagement (NPM)
muncul sebagai satu bentuk reformasi manajemen sektor publik
untuk menjawab suatu anggapan yang menyatakan bahwa suatu
organisasi sektor publik tidak produktif, tidak efektif dan tidak
efisisen, selalu mengalami kerugian, rendah kualitas, miskin akan inovasi dan
kreatifitas, dan berbagi kritik-kritik lainnya (Mahmudi, 2007). Penerapan New
Public Management ( NPM) dipandang
sebagai bentuk reformasi manajemen, depolitisasi kekuasaan, atau desentralisasi wewenang yang dapat
mendorong demokrasi (Pecar, 2002).
New Public Management (NPM) sangat mendukung adanya keterlibatan sektor swasta
danLembaga Swadaya Masyarakat(LSM) di dalam memberikanpelayanan, seperti
administrasi publik tradisional yang digunakan yang telahmembebani pemerintah
yangmenerapkan terlalu banyak kegiatanyang dilakukan pada saat yang samatanpa
melibatkan sektor swasta atau LSM. Banyak karakteristik yangberhubungan dengan New
Public Management (NPM), sepertidebirokratisasi, penggunaan secara luas
dari sektor swasta, yang diimplementasikan dengan skema Kemitraan Sektor
Publik-Swasta, meningkatkan penyediaan layanan melalui outsourcing,
serta penggunaan sistem teknologi informasi dan komunikasi (Sharma,2007).
Al Gore (dikutip dalam Sharma, 2007)
memaparkan ringkasan singkat karakteristik dari New Public Management
(NPM) :
-
Pemotongan
pita merah : yaitu suatu pergeseran dari sistem dimana semua
orang bertanggung jawab
untuk mengikuti suatu aturan yang berlaku menjadi sistem dimana mereka bertanggung
jawab untuk mencapai hasil
-
menjadi
sistem dimana mereka bertanggung jawab untuk mencapai hasil
-
Memberdayakan
karyawan untuk memperoleh hasil
-
Akan
kembali ke dasar dan menghasilkan pemerintahan yang lebih baik.
Sedangkan
Menurut Hood (1995), New Public Management (NPM) memiliki tujuh
karakteristik atau komponen utama, sebagai berikut:
-
Manajemen
profesional pada sector publik,
-
Adanya
suatu standar kinerja dan ukuran kinerja,
-
Adanya
penekanan yang lebih besar pada pengendalian output dan outcome,
-
Pemecahan
unit-unit kerja di sector publik,
-
Menciptakan
suatu persaingan di sektor publik,
-
Mengadopsi
gaya manajemen pada sektor bisnis ke dalam sector publik,
-
Adanya
penekanan dalam hal disiplin dan adanya penghematan yang lebih besar dalam
menggunakan sumber daya.
Terdapat
beberapa sudut pandang terkait dengan konsep New Public Management (NPM)
seperti yang dituliskan oleh deLeon dan Green (2000).
Pertama, menurut Michael Barzelay, New
Public Management (NPM) merupakan beberapa perubahan atau pergeseran dalam
hal manajemen di sektor publik. Pergeseran yang awalnya dari kepentingan publik
menjadi difokuskan pada hasil dan citizen’s value atau pergeseran dari efisiensi
menjadi fokus pada kualitas dan value. Pergeseran dari pengadministrasian
menjadi focus memproduksi. Suatu pergeseran dari pengendalian menjadi fokus
pada keunggulan pada aturan (norma). Pergeseran dari penentuan fungsi, otoritas,
dan struktur menjadi focus pada misi, pelayanan dan outcomes. Pergeseran dari
justifikasi biaya menjadi fokus pada pemeberian nilai (value).
Pergeseran dari memaksakan adanya tanggung jawab menjadi membangun sebuah
tanggung jawab. Pergeseran dari yang
awalnya mengikuti aturan dan prosedur menjadi berfokus pada pemahaman dan
penerapan terhadap norma, identifikasi, dan penyelesaian berbagai masalah,
serta perbaikan
akan suatu proses yang dilakukan secara
berkelanjutan. Pergeseran dari pemenuhan suatu sistem administrative menjadi
fokus pada pelayanan dan pengendalian, memperluas beberapa pilihan publik,
mendorong adanya tindakan kolektif, penerimaan insentif, pengukuran dan
analisis hasil kinerja serta penerimaan feedback.
Kedua, Osborne & Gaebler mempunyai sudut
pandang tentang New Public Management (NPM) dalam beberapa jenis
pemerintahan. Pemerintahan Katalis, fokus pada pemberian pengarahan dan bukan pelayanan
publik. Pemerintahan milik
masyarakat, memberdayakan seluruh masyarakat
daripada melayani. Pemerintahan kompetitif, menyuntikkan semangat kompetisi dalam
pemberian suatu pelayanan
publik. Pemerintahan yang digerakkan oleh
suatu misi, mengubah organisasi yang mulanya digerakkan oleh suatu peraturan
menjadi organisasi yang digerakkan oleh misi. Pemerintah yang berorientasi
hasil, membiayai hasil, bukan masukan. Pemerintah yang berorientasi pada
pelanggan, memenuhi kebutuhan dari pelanggan,
bukan birokrasi. Pemerintahan wirausaha,
menciptakan suatu pendapatan, yang tidak sekedar membelanjakan. Pemerintah antidsipatif, berusaha mencegah daripada
mengobati. Pemerintah desentralisasi, yang berasal dari hierarkhi menuju
partisipatif dan tim kerja. Pemerintah yang berorientasi pada pasar, mengadakan
perubahan dengan cara mekanisme pasar bukan dengan cara mekanisme
administratif, sistem prosedur, dan pemaksaan.
Ketiga, New Public Management (NPM)
dari sudut pandang OECD lebih memfokuskan terhadap hasil (efisiensi,
efektivitas, dan kualitas suatu pelayanan). Selain itu juga adanya perubahan
dari struktur organisasi hierarkis yang sentralistis
menjadi desentralisasi. Dalam hal ini, fleksibilitas
untuk mencari alternative penyediaan jasa pelayanan publik menjadi lebih tinggi
dari efektivitas biayanya. Atau dengan kata lain, lebih fokus pada efisiensi
pelayanan, termasuk dalam penetapan target kinerja dan penciptaan persaingan di
dalam sektor publik.
Adanya
berbagai sudut pandang tentang konsep New Public Management (NPM)
tersebut pada dasarnya bermuara pada suatu pandangan umum yang sama.
Pertama, perubahan model manajemen publik
tersebut dapat menunjukkan adanya pergeseran besar dari yang awalnya model administrasi
publik tradisional menuju
ke sistem manajemen public yang modern
yang memberikan perhatian lebih besar terhadap pencapaian kinerja dan
akuntabilitas manajer di sektor publik. Kedua, perubahan itu menunjukkan
adanya suatu keinginan untuk bergerak meninggalkan suatu model birokrasi klasik
menuju kepada model organisasi modern yang lebih
fleksibel. Ketiga, perlunya
dibuatkan suatu tujuan organisasi yang lebih jelas dan tujuan personal. Hal itu
berdampak pada perlunya dilakukan pengukuran atas prestasi yang telah mereka capai
dengan melalui indikator kinerja. Terdapat evaluasi program secara sistematik. Keempat,
staf senior biasanya secara politis lebih commit terhadap pemerintah
saat itu daripada bersikap netral atau nonpartisan. Kelima, fungsi
pemerintah mungkin akan lebih banyak berhadapan dengan pasar, misalnya tender,
yang oleh Osborne dan Gaebler (1992) dalam (Hughes, 1998) disebut “catalytic
government: steering rather than row-ing.” Keterlibatan pemerintah
tidak selalu
berarti pemfasilitasan pemerintah lewat
sarana birokrasi. Keenam, adanya kecenderungan untuk mengurangi fungsi
pemerintah melalui privatisasi serta
bentuk lain dari marketisasi di sektor publik
(Hughes, 1998).
C.
Orientasi
New Public Managemet
Secara khusus, NPM hendak mengukur apa
yang sudah dilakukan oleh sektor publik pemerintah. Pengukuran salah satunya
dilakukan atas kepuasan warga negara atas layanan yang diberikan pemerintah.
Juga pelayanan yang melibatkan partisipasi publik meski dalam skala pasif saja.
Dalam sistem pemerintahan dikenal
istilah New Public Management yang merupakan paradigma baru pada tahun 1990-an
yang kosepnya terkait dengan manajemen kinerja sektor publik. NPM pada awalnya
lahir di negara-negara maju di Eropa dan Amerika. Namun, negara-negara
berkembang juga mulai menggunakan konsep ini
Negara merupakan alat masyarakat
dalam rangka mempertahankan eksistensinya baik secara intern msupun ekstern.
Sedangkan pemerintah merupakan alat negara yang melaksanakan fungsi-fungsi
dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu pemerintah merupakan alat
masyarakat yang berfungsi memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
New Publik Management (NPM) adalah
paradigma baru dalam manajemen sektor publik. NPM biasanya dikawankan dengan
Old Publik Management (OPM). Konsep NPM muncul pada tahun 1980-an dan digunakan
untuk melukiskan sektor publik di Inggris dan Selandia Baru. NPM menekankan ada
control atas output kebijakan pemerintah, desentrallisasi otoritas menajement,
pengenalan pada dasar kuasi-mekanisme pasar, serta layanan yang berorientasi customer.
Tema pokok dalam New Public
Management (NPM) ini antara lain bagaimana menggunakan mekanisme pasar dan
terminologi di sektor publik. Bahwa dalam melakukan hubungan antara
instansi-instansi pemerintahan dengan pelanggannya (customers) dipahami
sama dengan proses hubungan transaksi yang dilakukan oleh mereka dunia pasar (market
place). Dengan mentransformasikan kinerja pasar seperti ini maka dengan
kata lain akan mengganti atau mereform kebiasaan kinerja sektor publik
dari tradisi berlandaskan aturan (rule-based) dan proses yang
menggantungkan pada otoritas pejabat (authority-driven processes)
menjadi orientasi pasar (market-based), dan dipacu untuk berkompetisi
sehat (competition-driven tactics).
Konsep New Public
Management (NPM) ini dapat dipandang sebagai suatu konsep baru yang ingin
menghilangkan monopoli pelayanan yang tidak efisien yang dilakukan oleh
instansi dan pejabat-pejabat pemerintah. Dengan konsep seperti inilah maka
Christopher Hood dari London School Of Economic (1995) mengatakan bahwa New
Public Management (NPM) mengubah cara-cara dan model bisnis privat dan
perkembangan pasar. Cara-cara legitimasi birokrasi public untuk menyelamatkan
prosedur dari diskresi administrasi tidak lagi dipraktikan oleh New Public
Management (NPM) dalam birokrasi pemerintahan.
Untuk lebih mewujudkan konsep New
Public Management (NPM) dalam birokrasi publik, maka diupayakan agar
para pemimpin birokrasi meningkatkan produktivitas dan menentukan alternatif
cara-cara pelayan publik berdasarkan perspektif ekonomi. Mereka didorong untuk
memperbaiki dan mewujudkan akuntabilitas publik kepada pelanggan, meningkatkan
kinerja, restrukturisasi lembaga birokrasi publik, merumuskan kembali misi
organisasi, melakukan streamlining proses dan prosedur birokrasi, dan
melakukan desentralisasi proses pengambilan kebijakan.
Vigoda dan Keban (Pasolong,
2007:34), mengungkapkan bahwa ada 7 (tujuh) prinsip-prinsip NPM, yaitu:
- Pemanfaatan
manajemen professional dalam sektor publik
- Penggunaan
indikator kinerja
- Penekanan
yang lebih besar pada kontrol output
- Pergeseran
perhatian ke unit-unit yang lebih kecil
- Pergeseran
ke kompetisi yang lebih tinggi
- Penekanan
gaya sektor swasta pada penerapan manajemen
- Penekanan
pada disiplin dan penghematan yang lebih tinggi dalam penggunaan sumber
daya
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Perkembangan New Public Management
Kebutuhan
akan system manajemen seperti terlihat pada semakin banyaknya kritik-kritik
keras yang menunjukkan bahwa administrasi publik tradisional tidak
lagi sesuai, oleh sebab itu harusdiganti.
Beberapa kritik model administrasi tradisional ini antara lain: pemerintah
berskala besar yang menyebabkan berlebihnya sumber daya, keterlibatan
pemerintah terlalu banyak dalam kegiatan, birokrasi luas,
adanya tingkat inflasi yang tinggi, tidak
adanya pemisahan diantara kebijakan dan administrasi, tidak adanya pengambilan
keputusan yang rasional, dan mengabaikan kepuasan masyarakat. Model ini juga
dikritik karena ditandai dengan adanya inefisiensi, korupsi, kurangnya akuntabilitas
dan cenderung kaku. Kritik keras inilah yang membantu mempercepat munculnya
model baru, New Public Management (NPM). Setelah itu, beberapa
organisasi ekonomi internasional antara lain Bank Dunia, Dana Moneter Internasional
dan Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan
mengadopsi New Public Management (NPM) dan diterapkan di
negara-negara berkembang. Selain itu, penerapan New Public Management
(NPM)
ditetapkan sebagai suatu syarat oleh organisasi-organisasi untuk
mendapatkan bantuan keuangan (Sarker, 2006; McCourt dan Minogue, 2001).
Inggris
merupakan Negara dimana New Public Management (NPM) berkembang
dan menjadi titik peluncuran New Public Management (NPM) di
seluruh dunia karena kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan New
Public Management (NPM). Setelah kemunculannya, New Public
Management ( NPM) dengan cepat menyebar di beberapa
negara, seperti di negara Amerika Utara dan Negara Australia karena Lembaga
Keuangan Internasional dan negara-negara OECD mempromosikan reformasi New
Public Management (NPM) di negara berkembang.
Perkembangan
New Public Management (NPM) dimulai akhir tahun 70an dan
awal tahun 80an di Inggris dibawah kepemimpinan Margaret Thatcher dan di
beberapa pemerintahan di Amerika Serikat yang kemudian diikuti oleh
Selandia Baru dan Australia. Kesuksesan mereka kemudian menjadi agenda negara lain untuk juga melakukan reformasi New
Public Management (NPM). Hal ini membuat New Public
Management (NPM) menjadi gerakan utama para
praktisi untuk mengembangkan praktik pemerintah dan administrasi publik dengan
tujuan membuat sektor publik makin kompetitif, administrasi publik lebih responsif
terhadap masyarakat, mampu menawarkan value for money, adanya pilihan
akan fleksibilitas dan transparansi. New Public Management (NPM)
memiliki tujuan menciptakan pelayanan yang prima bagi organisasi sektor pukublik.
Saat ini usaha peningkatan kinerja pada organisasi sektor publik telah berfokus
pada manajemen kinerja (Hood, 1995). Penerapan konsep New Public Management
(NPM) telah menyebabkan terjadi perubahan manajemen di sektor publik yang drastis
yang berawal dari system manajemen tradisional yang kaku, birokratis, dan
hierarkis menjadi suatu model manajemen di sektor publik
yang lebih fleksibel dan lebih mengakomodasi
pasar. Penerapan konsep New Public Management (NPM) dapat juga dipandang sebagai suatu
bentuk modernisasi atau
reformasi bidang manajemen dan administrasi
publik, depolitisasi kekuasaan, atau desentralisasi wewenang yang mendorong terciptanya
demokrasi. Perubahan tersebut juga telah mengubah peran pemerintah terutama
dalam hal hubungan antara pemerintah dengan masyarakat (Hughes, 1998). Dengan mengadopsi
pendekatan tersebut instansi pemerintah (sektor publik) diharapkan memiliki
kinerja sebagaimana pada sektor swasta yang dianggap memiliki kualitas kinerja yang
lebih baik. Dimana output yang dihasilkan memiliki jumlah yang banyak dengan
tingkat input seminimal mungkin. Dalam
perkembangannya,
New Public Management (NPM) dianggap
sebagai liberation, yaitu upaya pembebasan manajemen publik dari adanya
kungkungan konservativisme administrasi yang klasik dengan memasukkan
prinsipprinsip sektor privat ke dalam
sector publik. Lebih menarik lagi, bahwa
New Public Management (NPM) dilihat sebagai kumpulan ide-ide dan praktik
yang berusaha menggunakan pendekatan sektor swasta dan bisnis ke dalam sektor publik.
B.
Penerapan New
Public Managemen di Indoneisa Sebagai Model Reformasi Publik
Hampir seluruh
negara di dunia pernah mengalami reformasi. Hal ini telah mendominasi manajemen
pemerintahan sejak akhir abad 20. Reformasi berkembang dengan sangat cepat
dalam sistem pemerintahan di berbagai bangsa. Gerakan ini menjadi sangat cepat
di negara-negara berkembang. Hal ini mengakibatkan negara-negara tersebut
seolah-olah sedang melakukan perlombaan reformasi. Gerakan reformasi yang
terjadi di berbagai belahan dunia berkembang telah menggunakan manajemen untuk
menata kembali peran pemerintah dan hubungannya dengan masyarakat. Gerakan
reformasi yang terjadi hampir di seluruh negara pada dasarnya memiliki tujuan
yang sama yaitu bagaimana negara bisa mensejahterakan masyarakat.
Di
tengah-tengah semakin berat dan kompleks tantangan bangsa Indonesia menghadapi
era global saat ini, mengedepankan pembaharuan, pemikiran-pemikiran yang
inovatif dan produktif pada lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah
merupakan langkah dan sikap yang tepat serta patut mendapatkan dukungan dari
semua komponen masyarakat. Dengan kata lain “Reformasi Administrasi” di
Indonesia harus sesegera mungkin menjadi pilihan para penyelenggara
pemerintahan baik pusat maupun daerah guna mewujudkan good governance,
pemerintahan yang bersih, sehat dan berwibawa.
Pada tahun
1980-an berbagai pemikiran muncul untuk memperbarui birokrasi dan
menyesuaikannya dengan perkembangan teknologi khususnya teknologi informasi dan
ekonomi. Era globalisasi saat ini telah mengurangi peran negara dan makin
menonjolkan peran dunia usaha dan menempatkan persaingan sebagai garda utama.
Lahirlah istilah-istilah “hollowing out of the state” dan sebagainya. Maka berkembanglah
pemikiran-pemikiran yang berpengaruh pada perkembangan konsep administrasi
public selanjutnya, yaitu Reinventing Government (Osborn dan Gaebler
1992) dan New Public Management (Hood 1989).
Pelaksanaan
reformasi administrasi publik dewasa ini makin nyata di berbagai negara
termasuk Indonesia. Reformasi administrasi publik sangat diperlukan karena
tantangan terhadap prinsip-prinsip administrasi klasik semakin berat (Caiden,
1991; Lenvine, Peters & Thompson, 1990).
Keberhasilan New Public Management
(NPM) di negara-negara maju, mengakibatkan terjadinya promosi secara
terus-menerus doktrin-doktrin NPM di negara-negara berkembang. Doktrin privatisasi,
mengalihkan bentuk pelayanan yang selama ini ditangani oleh pemerintah
dipindahkan ke tangan agen-agen swasta. Alasannya, lebih berorientasi pada
kepentingan pelanggan, lebih merangsang perekonomian, dan pertumbuhan
kesempatan kerja, meningkatkan efisiensi pelayanan karena lebih fleksibel
menyesuaikan diri dengan pasar, meningkatkan efisiensi di kementrian-kementrian,
mengurangi beban administrasi, dan pembiayaan terhadap pemerintah.
Doktrin debirokratisasi,
diyakini memiliki keunggulan karena lebih menjanjikan peningkatan
kinerja dibandingkan dengan doktrin administrasi publik klasik. Menurut
Jennings dan Haist (2002), yang ditekankan dalam NPM adalah pengukuran terhadap
hasil bukan proses, dan perilaku sehingga sering disebut sebagai results-oriented
government.
Pemerintah
Indonesia mulai mengenal Reinventing Government sejak akhir tahun
1990-an. Implementasi yang paling nyata adalah pemberlakuan sistem pemerintahan
yang desentralistis melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004
Beberapa pihak
berpendapat bahwa NPM tidak tepat diterapkan untuk negara-negara berkembang.
Dalam implementasinya mereka mengalami kesulitan. Akibat adanya kecenderungan birokrasi
yang masih sulit dihilangkan. Pengadopsian model NPM yang dilakukan oleh negara
berkembang ini apakah memang benar-benar menjadikan lebih baik atukah hanya
sekadar perubahan luarnya saja. Kita perlu menilik sejauh mana efektifitas
penerapan NPM di negara-negara berkembang pada umumnya dan di Indonesia pada
khususnya. Sebagai negara yang juga turut ingin berbenah Indonesia berusaha
menerapkan paradigma NPM tersebut. Meski ada sikap pesimis dari berbagai pihak
mengenai kesanggupan penerapannya. Salah satu yang menonjol adalah adanya
reformasi birokrasi di Departemen Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam
reformasinya kedua instansi ini berfokus pada pilar-pilar yang menjadi pokok
perubahan birokrasi, yaitu: kelembagaan, organisasi, proses bisnis, sumber daya
manusia, serta prasarana dan sarana. Tidak salah lagi, bahwa upaya ini
dilakukan untuk memperbaiki standar pelayanan umum yang diberikan kepada
publik. Dalam reformasi birokrasinya, sebagai penerapan dari NPM, baik
Departemen Keuangan maupun Badan Pemeriksa Keuangan menggunakan konsep Balanced
Score Card, yaitu dengan membentuk strategy map dan key performance indicators
(KPI) sebagai standar dan alat pengukuran kinerja. Bisa dikatakan bahwa dalam
konsepnya kedua instansi ini sukses. Hanya saja dalam pelaksanaannya dirasa
masih setengah hati. Hal ini terlihat dari belum sinkronnya antara program
dengan strategi yang dibentuk. Juga antara program dengan KPI. Terlebih pada
anggarannya pada format DIPA. Hal ini saling berkaitan karena money follow
functions.
Ketika strategi
program beserta KPI-nya terbentuk secara rapi maka tentunya anggaran akan
mengikuti mekanisme tersebut. Selain itu, beberapa hal yang menandakan
karaktersistik NPM menurut Christopher Hood yang telah diterapkan di Depkeu dan
BPK adalah:
1. Manajemen profesional di sektor publik. Secara bertahap mereka sudah mulai menerapkannya. Yaitu mengelola organisasi secara profesional, memberikan batasan tugas pokok dan fungsi serta deskripsi kerja yang jelas, memberikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab.
2.
Penekanan terhadap pengendalian output dan outcome. Sudah dilakukan dengan
penggunaan performance budgeting yang dirancang oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan. Perubahan atas sistem anggaran yang digunakan ini merupakan
yang terpenting yang terkait dengan penekanan atas pengendalian output dan
outcome.
3. Pemecahan unit-unit kerja di sektor publik; Menurut saya hal ini sudah sejak lama dilakukan oleh Depkeu juga BPK, yaitu adanya unit-unit kerja tingkat eselon 1.
4. Menciptakan persaingan di sektor publik. Hal ini juga sudah dilakukan yaitu adanya mekanisme kontrak dan tender kompetitif dalam rangka penghematan biaya dan peningkatan kualitas serta privatisasi. Diatur dalam Keppres 80 tahun 2003.
5. Mengadopsi gaya manajemen sektor bisnis ke sktor publik. Hampir di seluruh eselon 1 di Depkeu sudah menerapkannya dengan adanya modernisasi kantor baik di Ditjen Pajak, Ditjen Perbendaharaan, maupun Ditjen Bea Cukai, juga terkait dengan pemberian remunerasi sesuai job grade karyawan. Demikian juga di BPK, selain modernisasi kantor dan remunerasi, hubungan antara atasan dan bawahan semakin dinamis, gap senioritas hanya muncul dalam hal-hal profesionalisme saja yang dibutuhkan.
6. Disiplin dan penghematan penggunaan sumber daya. Dalam hal disiplin biaya saya masih meragukan implementasinya pada kedua instansi ini, karena masih adanya aset-aset yang dibeli melebihi spesifikasi kebutuhan. Sedangkan dalam hal disiplin pegawai, adanya model presensi menggunakan finger print sudah sangat efektif dilakukan.
Terlepas dari apa yang terjadi pada kedua instansi pemerintahan tersebut, dalam ranah yang lebih luas, NPM ini telah dicoba diterapkan juga pada Pemerintahan Daerah, yaitu sejalan dengan penerapan otonomi daerah di Indonesia mulai tahun 2004. Bisa dikatakan, bahwa penerapan NPM ini memberikan dampak positif pada beberapa hal. Misalnya peningkatan efisiensi dan produktivitas kinerja pemerintahan daerah, yang pada akhirnya mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
3. Pemecahan unit-unit kerja di sektor publik; Menurut saya hal ini sudah sejak lama dilakukan oleh Depkeu juga BPK, yaitu adanya unit-unit kerja tingkat eselon 1.
4. Menciptakan persaingan di sektor publik. Hal ini juga sudah dilakukan yaitu adanya mekanisme kontrak dan tender kompetitif dalam rangka penghematan biaya dan peningkatan kualitas serta privatisasi. Diatur dalam Keppres 80 tahun 2003.
5. Mengadopsi gaya manajemen sektor bisnis ke sktor publik. Hampir di seluruh eselon 1 di Depkeu sudah menerapkannya dengan adanya modernisasi kantor baik di Ditjen Pajak, Ditjen Perbendaharaan, maupun Ditjen Bea Cukai, juga terkait dengan pemberian remunerasi sesuai job grade karyawan. Demikian juga di BPK, selain modernisasi kantor dan remunerasi, hubungan antara atasan dan bawahan semakin dinamis, gap senioritas hanya muncul dalam hal-hal profesionalisme saja yang dibutuhkan.
6. Disiplin dan penghematan penggunaan sumber daya. Dalam hal disiplin biaya saya masih meragukan implementasinya pada kedua instansi ini, karena masih adanya aset-aset yang dibeli melebihi spesifikasi kebutuhan. Sedangkan dalam hal disiplin pegawai, adanya model presensi menggunakan finger print sudah sangat efektif dilakukan.
Terlepas dari apa yang terjadi pada kedua instansi pemerintahan tersebut, dalam ranah yang lebih luas, NPM ini telah dicoba diterapkan juga pada Pemerintahan Daerah, yaitu sejalan dengan penerapan otonomi daerah di Indonesia mulai tahun 2004. Bisa dikatakan, bahwa penerapan NPM ini memberikan dampak positif pada beberapa hal. Misalnya peningkatan efisiensi dan produktivitas kinerja pemerintahan daerah, yang pada akhirnya mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal ini dapat dipahami
melalui salah satu karakteristik NPM yang menurut Christopher Hoods, yaitu
menciptakan persaingan di sektor publik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh
pemerintahan daerah adalah berusaha bersaing untuk memberikan pelayanan yang
berkualitas kepada masyarakat, dan pada gilirannya, publiklah yang diuntungkan
atas upaya ini.
Namun, dalam banyak hal, sering kali pemerintah menerjemahkan
NPM secara salah dan kebablasan. Prinsip Pemerintah Wirausaha atau Enterprising
Government sebagai salah satu prinsip NPM yang menyarankan kepada pemerintah
untuk berinovasi dalam menciptakan sumber-sumber pendapatan baru diterjemahkan
secara salah. Banyak pihak lupa bahwa prinsip-prinsip dalam NPM harus
diterapkan secara keseluruhan. Tidak bisa memilih-milih. Sehingga, prinsip Pemerintah
yang Berorientasi pada Publik justru sering terlupakan. Hal ini membawa dampak
pada komersialisasi dan privatisasi kebablasan (Arief Rahman, M.Com).
Lebih lanjut, kesalahan ini tidak menjadikan pemerintah lebih produktif, efisien, dan efektif. Tetapi, menjadikan ladang korupsi baru dan kualitas pelayanan publik justru menurun. Karena itu, inovasi atau kreativitas pemerintah untuk menciptakan sumber-sumber pendanaan baru yang produktif harus memperhatikan juga prinsip pelayanan publik secara maksimal.
Lebih lanjut, kesalahan ini tidak menjadikan pemerintah lebih produktif, efisien, dan efektif. Tetapi, menjadikan ladang korupsi baru dan kualitas pelayanan publik justru menurun. Karena itu, inovasi atau kreativitas pemerintah untuk menciptakan sumber-sumber pendanaan baru yang produktif harus memperhatikan juga prinsip pelayanan publik secara maksimal.
Konsep
pemerintah daerah sebagai salah satu bentuk reformasi administrasi publik
Menurut UU No.
12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, mendefinisikan pemerintahan daerah
yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang -undang Dasar 1945.
Otonomi daerah
adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945, pemerintah daerah yang mengurus
dan mengatur urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta
peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kemudian
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 lebih menekankan pemberian kewenangan
seluas-luasnya agar daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan untuk
pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan, dengan
mengutamakan kesejahteraan masyarakat di daerah. Dalam menjalankan sistem
pemerintahan yang desentralistis ini pemerintah daerah diserahi otoritas untuk
menjalankan berbagai urusan. Pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan dan
pengendalian pembangunan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang,
penyelenggaraan ketertiban umum.
Pemerintah
daerah juga menangani bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan,
penanggulangan masalah sosial, pelayanan bidang ketenagakerjaan, fasilitas
pengembangan ketenagakerjaan, pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah,
pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanian kependudukan dan catatan
sipil, pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi
penanaman modal, pelayanan-pelayanan dasar lainnya, dan urusan wajib lainnya
yang diamanatkan oleh peraturan perundangan. Sementara pemerintah pusat hanya
menangani bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter
dan fiskal nasional, dan agama.
C.
Pentingnya New Public Management
Tema sentral
dalam manajemen public adalah upaya mereformasi sector public agar tujuan yang
dicapai lebih efektif,efesien dan ekonomis,semata-mata hanya menunjukan kepada
kita tentang hubungan antara Negara (the state) dan pasar (the
market) dan tekanan lebih eksplisit ditujukan pada adanya dominasi
preferensi individu terhadap penyediaan barang dan jasa atas preferensi
kolektif.
Kita perlu
menyadari bahwa pemerintahan yang modern itu bukan hanya sekedar mencapai
tujuan efisiensi tetapi tentang hubungan akuntabilitas terhadap Negara dengan
warga Negaranya yaitu warga meminta agar tidak diperlakukan hanya sebagai
konsumen dan pelanggan tetapi mereka juga memiliki hak untuk menuntut
pemerintahannya bertanggung jawab atas tindakan yang diambil atau kegagalan
dalam bertindak /melakukan sesuatu.
Warga Negara
menghendaki pemberian pelayanan yang efisien ,pengenaan pajak yang rendah
dsb,tetapi mereka juga menginginkan agar hak-haknya dilindungi,suaranya
didengar,nilai-nilai dan preferensinya dihargai sanksi mutlak yang ada ditangan
warga Negara atas rendahnya mutu pelayanan yang diperoleh adalah dengan menolak
dan menuntut mundur kepada mereka yang secara politis bertanggung jawab atas
penyediaan pelayanan yang bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan
warga Negara.
Penyediaan
anggaran yang cukup,persaingan, penetapan standar mutu kerja dan sebagainya.
Mungkin dibutuhkan untuk mewujudkan manajemen yang baik dan pemanfaatan
sumber-sumber yang efisien, tetapi bila upaya perbaikan ini menghasilkan
pelayanan yang tidak sesuai dengan harapan warga, maka warga sebagai pemilih
dalam pemilu akan berontak dan tidak memilih nya lagi.
D.
Kelemahan Penerapan New Public Management (NPM)
Setiap
paradigma akan selalu punya kelebihan dan kekurangannya dalam memecahkan
berbagai permasalahan yang ada dalam birokrasi. Latar belakang lahirnya
paradigma serta kondisi dan konteks dimana paradigma tersebut sukses
dilaksanakan sering jauh berbeda dengan kondisi dimana paradigma diterapkan dan
akan diterapkan. Karena itu sering terjadi bahwa paradigma yang telah berhasil
di tanah kelahirannya atau di daerah-daerah tertentu kadang tidak mampu
diterapkan dan menyelesaikan berbagai permasalahan birokrasi di daerah-daerah
lainnya. Karena yang sering terjadi adalah paradigma tersebut justru tidak membawa
perubahan tetapi sebaliknya justru semakin menambah kompleksitas permasalahan
yang ada dalam birokrasi atau pemerintahan.
Demikian juga
dengan paradigma new public management yang diusung oleh Osborne dan
Gaebler dalam mereformasi kinerja birokrasi. Walaupun telah berhasil diterapkan
di beberapa negara termasuk di tanah kelahirannya, paradigma ini tetap memiliki
beberapa kekurangan serta kelemahan yang menjadikannya sulit untuk diterapkan
dalam konteks birokrasi Indonesia dan di tengah kondisi perekonomian masyarakat
yang belum mapan secara merata. Beberapa kelemahan dan kekurangan yang termuat
dalam paradigma ini terlihat dalam konsep mewirausahakan birokrasi. Konsep
mewirausahakan birokrasi yang diusung oleh new public management masih
terkesan buat dirinya sendiri. Karena logika yang dibangun oleh new public
management adalah sebuah logika yang berorientasi pada pasar yang
mengutamakan keuntungan bagi dirinya dan bukan pada pelayanan publik.
Selain itu,
berangkat dari logika yang ada dan berbagai tawaran struktural yang ditawarkan
oleh new public management jelas terungkap adanya sebuah upaya untuk
“memasarkan” birokrasi dengan menerapkan logika pasar. Dalam hal ini, masyarakat
sebagai obyek pelayanan akan sering dijadikan sebagai konsumen dan birokrasi
sebagai pemberi pelayanan menjadi produsen.
Pola kerja
birokrasi diubah dalam sebuah etika mekanisme pasar dengan menjunjung tinggi
keefektifan dan efesiensi. Pelayanan diibaratkan sebagai hasil produksi yang
harus dibeli oleh masyarakat dimana sebuah transaksi ekonomi tercipta
yang mana rakyat dilihat sebagai pembeli dan birokrasi sebagai produsen yang
memberikan pelayanan. Sehingga ,berangkat dari berbagai pola ini menjadi jelas
bahwa masyarakat yang kemudian tidak berdaya secara ekonomi, tidak akan mampu
dan tidak akan mempunyai kekuatan untuk mengakses berbagai pelayanan publik
yang ada.
Oleh karena itu
berangkat dari cita-cita mekanisme pasar yang diusung oleh paradigma new
public management diperlukan sebuah proses filterisasi terlebih dahulu
bagi paradigma ini sebelum diterapkan dalam konteks Indonesia. Karena berbagai
mimpi tentang mekanisme pasar yang coba diusung oleh new public management atau
birokrasi pasar hanya akan bisa dan mungkin berlaku dalam kondisi masyarakat
yang telah mapan baik secara ekonomi maupun secara politik. Jika mimpi new
public management ini diterapkan dalam konteks Indonesia maka kondisi yang
tercipta adalah sebuah konteks pelayanan dimana uang sebagai parameter utama
pelayanan. Kemudian dalam posisi ini hanya mereka yang mempunyai kekuatan
ekonomilah yang akan mampu dan dengan mudah mengakses dan menerima berbagai
pelayanan publik. Sedangkan di pihak lain yakni pihak-pihak yang tidak mempunyai
kekuatan modal akan kesulitan mendapatkan pelayanan dan dinomorduakan dalam
proses pemberian pelayanan.
Hal ini
tentunya berlawanan dengan peran birokrasi sebagai salah satu alat negara yang
bertugas untuk melayani masyarakat. Karena yang terjadi adalah negara
hanya memperhatikan mereka yang memiliki kapasitas ekonomi yang secara logis
sudah hidup diatas kemapanan dan yang miskin akan semakin terpinggirkan.
Sehingga dengan demikian menjadi jelas bagaimana sulitnya paradigma ini jika
diterapkan dalam konteks Indonesia. Yang mana jika tetap berani diterapkan akan
bisa dipikirkan seberapa kompleks persoalan permasalah yang akan muncul dalam
dikemudian hari.
Berbagai
pelaksanaan di berbagai negara berkembang termasuk di Indonesia, new public
management justru menghadapi berbagai permasalahan serupa seperti yang
terlampir di atas. Bahkan lebih jauh melihat berbagai fenomena yang terjadi
dalam sistem birokrasi Indonesia berkaitan dengan penerapan paradigma new
public management. adanya muatan neo-lib dalam berbagai
penyelenggaran kebijakan publik yang ditawarkan oleh paradigma new public
management.
Di mana
semangat kapitalis mulai merasuki berbagai kebijakan-kebijakan yang diambil
dengan cara menjual belikan aset-aset negara, yang secara mendasar memiliki peran
paling penting dalam proses pelayanan terhadap masyarakat. Kemudian yang
terjadi adalah pasar mendominasi seluruh berbagai kebijakan yang ada dan
mekanisme pasar menjadi sebuah tuntutan paling utama dalam proses pelayanan.
Karena itu dari berbagai hal ini dapat di katakan bahwa sebaik apapun berbagai
kebijakan yang ditawarkan oleh new public management, paradigma ini
tetap tidak dapat diterapkan sepenuhnya dalam konteks dan kondisi Indonesia
saat ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Osborne, David dan Ted Gaebler. 2003. Reinventing Government
(Mewirausahakan Birokrasi): Sepuluh Prinsip untuk Mewujudkan Pemerintahan
Wirausaha. Jakarta: PPM.
Mahmudi (2003) “New Public Management
(NPM) : Pendekatan Baru Manajemen Sektor Publik” . Kajian
Bisnis dan Manajemen ISSN : 1410-9018, Vol. 6, No. 1, Hal
: 69-76.
Mahmudi. 2007. Manajemen Kinerja
Sektor Publik. UPP STIM YKPN:Yogyakarta.
Hughes,
Owen E. 1998. Public Management and Administration: An Introduction (Second
Edition). New York: St. Martin Press.
Hughes, O. E. (1998) Public
Management and Administration, 2nd Ed., London: MacMillan Press Ltd.
Hood,
C. (1995). “The
New Publik Management
in the 1980s: variations on
a theme”. Accounting,
Organizations and Society. Vol. 20. H.93-109.
Keban, Yeremias
T. 2004. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik: Konsep, Teori dan Isu
(Edisi Pertama). Yogyakarta: Gava Media.
Vigoda,
E. 2002. ‘’New Public Management’’. Dalam Jack Rabin (ed), Encyclopedia of
Public Adminitration’’.
Sharma, C. K. (2007) New
public management challenges and constrains. Botswana:
University of Botswana.
DeLeon dan Green (2000) “Cowboys and
the New Public Management: Political Corruption as a Harbinger” Graduate School of Public
Affairs, University of Colorado (Denver).
Osborne, David dan Ted Gaebler.
2003. Reinventing Government (Mewirausahakan Birokrasi): Sepuluh Prinsip untuk
Mewujudkan Pemerintahan Wirausaha. Jakarta: PPM.
Pasalong,
Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.
McCourt, W., and Minogue, M. (2001) The
Internationalization of Public
Management : Reinventing the
Third World State.
Cheltenham: Edward Elgar.
Caiden,
G.E. 1991. Administrative Reform Comes Of
Age. New York, N.Y: de Gruyter.
UU No. 32 Tahun
2004
by Syahwan Ode
Komentar
Posting Komentar